LABUHA, Nalarsatu.com – Kritik tajam kembali menghantam kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan. Kali ini datang dari praktisi hukum senior, Bambang Joisangadji, S.H., yang menilai lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Kabupaten Halsel bukan hanya karena faktor keberpihakan politik, tetapi juga akibat minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tubuh lembaga legislatif itu sendiri.
Dalam wawancara bersama Nalarsatu.com, Bambang menyoroti rendahnya pemahaman hukum sebagian anggota DPRD yang kerap dijadikan alasan dalam setiap forum resmi, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Salah satu faktor lemahnya pengawasan DPRD adalah karena kurangnya SDM di dalam lembaga itu sendiri. Ini terlihat saat RDP, ketika anggota DPRD secara terbuka mengatakan ‘kami ini bukan orang hukum, jadi tidak paham hukum’. Kalau seperti itu, bagaimana DPRD bisa mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah?” sindir Bambang Kamis (9/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meski tidak semua anggota dewan berlatar belakang hukum, namun setiap wakil rakyat wajib memahami dasar-dasar hukum pemerintahan dan administrasi negara. Sebab, fungsi DPRD bukan hanya sekadar menyetujui program atau menerima laporan eksekutif, tetapi juga mengawal agar setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Anggota DPRD itu tidak harus sarjana hukum, tapi dia wajib paham hukum. Karena semua kebijakan pemerintah, dari penganggaran sampai pelaksanaan program, berdiri di atas dasar hukum. Kalau tidak paham hukum, DPRD akan jadi penonton, bukan pengawas,” tegasnya.
Bambang juga menyinggung kasus pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Menurutnya, ini contoh nyata di mana DPRD gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan kepala daerah.
“Pelantikan empat kepala desa itu jelas sudah dibatalkan oleh pengadilan karena terbukti cacat hukum. Seharusnya DPRD bersikap tegas dan melakukan pengawasan, bukan diam. Ketika DPRD bungkam, maka wibawa lembaga itu hilang di hadapan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelemahan DPRD dalam memahami hukum berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran etika politik dan penyimpangan kebijakan publik.
“Kalau DPRD tidak punya pemahaman hukum, maka pemerintah daerah akan bebas melakukan apa saja tanpa takut diawasi. Ini berbahaya, karena berarti fungsi checks and balances di Halsel lumpuh,” kata Bambang menutup keterangannya.