Proyek Jalan Hotmix Rp24 Miliar di Halteng Diduga Gunakan Galian C Ilegal, LPP Tipikor Desak Polda Malut Bertindak

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDA, Nalarsatu.com – Dugaan praktik ilegal kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek Peningkatan Jalan Hotmix Wilayah IV yang berlokasi di Kecamatan Weda Timur, Weda Utara, dan Weda Tengah, dengan nilai kontrak mencapai Rp24,7 miliar, kini disorot tajam oleh Lembaga Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Liberty Citra Cakrawala tahun anggaran 2025 tersebut diduga menggunakan material dari Galian C tak berizin alias ilegal.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky  menyebut praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan kuat kami, proyek jalan hotmix Wilayah IV senilai Rp24,7 miliar itu menggunakan material dari Galian C tak berizin. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mutu dan kualitas proyek,” tegas Fandi dalam keterangan pers yang diterima Nalarsatu.com, Kamis (9/10).

Menurut Fandi, material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut diduga kuat bersumber dari lokasi tambang terbuka di kawasan jalan masuk menuju Goa Boki Maruru, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara.

“Sumber material itu kami duga berasal dari penambangan galian terbuka tanpa izin resmi di sekitar Goa Boki Maruru. Lokasi itu sudah lama jadi sorotan masyarakat,” ungkapnya.

Fandi menegaskan, pekerjaan konstruksi seharusnya menggunakan material dari tambang yang memiliki izin resmi, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengingatkan bahwa ketentuan itu telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kalau benar materialnya ilegal, maka jelas ada pelanggaran hukum serius dalam penyelenggaraan proyek pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Fandi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, serta PPK Dinas PUPR Halteng untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut.

“Kami minta penyidik segera bertindak. Ini bentuk pencegahan tindak pidana yang harus direspons cepat. Jangan tunggu kerusakan makin besar baru turun tangan,” ujarnya tegas.

Fandi menambahkan, deretan persoalan yang diduga terjadi di lingkup Dinas PUPR Halteng menunjukkan adanya kelalaian fatal dalam pengawasan bahkan indikasi kuat permainan anggaran.

“Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat kelalaian dan dugaan permainan proyek oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PUPR Halteng maupun pihak rekanan PT Liberty Citra Cakrawala belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Arus Mudik Mulai Ramai, Ops Ketupat Kie Raha Amankan Kedatangan KM Sumber Raya 05
Kursi Pimpinan Tertinggi Iran Kosang, Siapa Pengganti Ali Khamenei?
Atlet Karate INKAI Halsel Raih Dua Medali di GOKASI Open Karate Championship 2026
AGMAK – Malut Desak Kejati Seret Tersangka Baru Kasus BTT Sula dan Periksa Sekda Sula terkait Kasus Proyek Normalisasi Sungai
Mendidik Anak Melek Ekonomi di Era Konsumerisme
Panen Raya Kelompok Tani Obi, Simbol Kedaulatan Pangan dan Kolaborasi Berkelanjutan
Satu Napas Perubahan: Refleksi 1 Tahun Forum Insan Cendekia
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru