WEDA, Nalarsatu.com – Dugaan praktik ilegal kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek Peningkatan Jalan Hotmix Wilayah IV yang berlokasi di Kecamatan Weda Timur, Weda Utara, dan Weda Tengah, dengan nilai kontrak mencapai Rp24,7 miliar, kini disorot tajam oleh Lembaga Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Liberty Citra Cakrawala tahun anggaran 2025 tersebut diduga menggunakan material dari Galian C tak berizin alias ilegal.
Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky menyebut praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan kuat kami, proyek jalan hotmix Wilayah IV senilai Rp24,7 miliar itu menggunakan material dari Galian C tak berizin. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mutu dan kualitas proyek,” tegas Fandi dalam keterangan pers yang diterima Nalarsatu.com, Kamis (9/10).
Menurut Fandi, material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut diduga kuat bersumber dari lokasi tambang terbuka di kawasan jalan masuk menuju Goa Boki Maruru, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara.
“Sumber material itu kami duga berasal dari penambangan galian terbuka tanpa izin resmi di sekitar Goa Boki Maruru. Lokasi itu sudah lama jadi sorotan masyarakat,” ungkapnya.
Fandi menegaskan, pekerjaan konstruksi seharusnya menggunakan material dari tambang yang memiliki izin resmi, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengingatkan bahwa ketentuan itu telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kalau benar materialnya ilegal, maka jelas ada pelanggaran hukum serius dalam penyelenggaraan proyek pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, Fandi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, serta PPK Dinas PUPR Halteng untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut.
“Kami minta penyidik segera bertindak. Ini bentuk pencegahan tindak pidana yang harus direspons cepat. Jangan tunggu kerusakan makin besar baru turun tangan,” ujarnya tegas.
Fandi menambahkan, deretan persoalan yang diduga terjadi di lingkup Dinas PUPR Halteng menunjukkan adanya kelalaian fatal dalam pengawasan bahkan indikasi kuat permainan anggaran.
“Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat kelalaian dan dugaan permainan proyek oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PUPR Halteng maupun pihak rekanan PT Liberty Citra Cakrawala belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.