- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat bawah. Kali ini, kasus tersebut menyeret dua Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga kuat menyelewengkan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp549.506.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, dana tersebut dikelola oleh dua kepala desa yang menjabat secara bergantian sepanjang tahun anggaran berjalan.

Terdakwa pertama, Ronald Sondakh, menjabat sebagai Kepala Desa Tobaru periode Januari hingga Agustus 2022. Selama masa jabatannya, Ronald mencairkan dana desa sebesar Rp371.500.000, terdiri atas:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Desa (DDS) Reguler Tahap I sebesar Rp175.400.000

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I sebesar Rp73.800.000 untuk 82 penerima manfaat

Alokasi Dana Desa (ADD) Januari–April sebesar Rp122.500.000

Namun, dari total dana tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp229.100.000.

Sementara itu, Theopilus Jela Jela, yang menggantikan Ronald sejak Agustus hingga Desember 2022, juga mencairkan dana desa dalam jumlah besar. Ia mengelola DDS Reguler Tahap II dan III senilai Rp259.700.000, BLT Tahap II–IV (April–Desember) sebesar Rp221.400.000, serta ADD Mei–Desember sebesar Rp246.256.000.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp320.406.000 akibat tujuh kegiatan APBDes 2022 yang tidak dilaksanakan maupun tidak rampung.

Secara keseluruhan, total kerugian negara dari dua periode kepemimpinan ini mencapai Rp549.506.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan alternatif Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menuntaskan tahap penyidikan dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Benar, berkas kedua tersangka sudah lengkap dan saat ini kami sedang menyiapkan proses persidangan. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipakai memperkaya diri. Kami pastikan perkara ini akan kami kawal sampai putusan pengadilan,” tegas Osten kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuha untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah kami titipkan di Rutan Labuha sejak pelimpahan tahap dua. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan,” ujar Osten menegaskan.

Osten Gerhan juga menambahkan bahwa Kejari Halmahera Selatan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah hukum Halsel.

“Kami tidak ingin ada lagi kepala desa yang bermain-main dengan anggaran rakyat. Pengawasan dan penegakan hukum akan diperkuat agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru