FAK Desak Kejati Periksa Kadis DPMD Halsel Terkait Retret Kades di Jatinangor

- Penulis Berita

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Nalarsatu.com –  Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Sufari, segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, terkait kegiatan retret kepala desa di Jatinangor yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan keuangan desa.

Koordinator FAK Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menyatakan kegiatan retret kepala desa tersebut tidak termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sehingga penggunaan dana desa untuk membiayainya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kegiatan retret di Jatinangor itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Tidak wajib bagi setiap kepala desa melakukan setoran dengan nominal fantastis untuk kegiatan yang tidak masuk dalam RKPDes,” tegas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan pada akhir tahun anggaran, di saat seluruh kegiatan desa sudah diatur dan dianggarkan sesuai pos masing-masing. Hal ini membuat penggunaan dana desa untuk kegiatan di luar perencanaan menjadi bentuk pelanggaran terhadap tata kelola keuangan desa.

“Pertanyaannya, apakah dana desa yang dipakai untuk kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?” ujarnya.

FAK juga menyoroti adanya dugaan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Wahyudi, jika benar terdapat kerja sama resmi, maka pembiayaan dan akomodasi kegiatan seharusnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan melalui dana desa masing-masing.

“Kalau Pemkab melakukan MoU dengan IPDN, maka pembiayaan harus lewat APBD, bukan membebani desa. Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegasnya lagi.

FAK Maluku Utara meminta Kejati Malut bertindak cepat memanggil dan memeriksa Kadis DPMD Halmahera Selatan guna mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru