DPRD Halsel Desak PT.TBP Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Yang Menimbulkan Korban Jiwa

- Penulis Berita

Selasa, 4 November 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Rakib, dengan nada tegas menyoroti peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan Riswan Hi. Zakaria, karyawan PT. Trimega Bangun Persada (TBP), pada Selasa dini hari (04/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan industri Kawasi, Kecamatan Obi.

Muslim menyebut insiden tragis tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi kelalaian serius dan pelanggaran berat terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi kewajiban mutlak setiap perusahaan.

“Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan abainya perusahaan terhadap keselamatan tenaga kerja. Ini bukan sekadar kelalaian, ini kejahatan ketenagakerjaan,” tegas Muslim Rakib kepada Nalarsatu.com, Selasa (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muslim, kewajiban perlindungan terhadap pekerja diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

“Pasal-pasal dalam UU tersebut sudah sangat tegas. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, pidana, bahkan pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Muslim menegaskan, setiap pekerja berhak atas perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang manusiawi. Prinsip ini, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi semua perusahaan, apalagi di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan dan pengolahan nikel.

“Kalau PT. TBP terbukti lalai, DPRD akan mendorong pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, dan penegak hukum untuk menindak tegas. Jangan ada kompromi, karena nyawa manusia tidak bisa diganti dengan sekadar permintaan maaf,” ujarnya dengan nada keras.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar K3 tidak ringan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan dapat dijatuhi:

Teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Pidana penjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Ganti rugi dan tanggung jawab perdata penuh kepada keluarga korban, termasuk kompensasi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami di DPRD tidak akan diam. Jika terbukti ada kelalaian, maka PT. TBP harus bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral. Kami juga akan memanggil pihak manajemen ke rapat dengar pendapat (RDP) untuk dimintai penjelasan resmi,” tegas Muslim Rakib.

Wakil Ketua DPRD Halsel itu juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan serta Disnaker Provinsi Maluku Utara segera melakukan investigasi lapangan.

Ia meminta pemerintah memastikan semua hak keluarga korban, termasuk santunan, asuransi kerja, dan kompensasi yang layak, segera direalisasikan oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Ini menyangkut nyawa rakyat Halmahera Selatan yang mencari nafkah untuk keluarga. Negara harus hadir, dan perusahaan wajib bertanggung jawab,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru