Izzuddin Alqassam Kasuba Apresiasi Presiden Prabowo Tetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional

- Penulis Berita

Selasa, 11 November 2025 - 02:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nalarsatu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Maluku Utara, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi menetapkan Sultan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025. Sultan Zainal Abidin Syah menjadi satu dari sepuluh tokoh yang menerima gelar tersebut tahun ini.

Kepada sejumlah wartawan, Izzuddin Alqassam menegaskan bahwa penganugerahan gelar kepada Sultan Zainal Abidin Syah merupakan penghormatan yang sangat layak diberikan kepada tokoh besar asal Maluku Utara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Sultan Zainal Abidin Syah bukan hanya berperan dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, tetapi juga dalam pelestarian budaya dan pembentukan identitas masyarakat di kawasan Timur Indonesia.

“Pengakuan ini sangat berarti bagi masyarakat Maluku Utara. Sultan Zainal Abidin Syah adalah simbol perjuangan yang harus dijunjung tinggi. Kami berharap penetapan ini memberi inspirasi bagi generasi muda untuk terus menghargai nilai-nilai perjuangan bangsa,” ujar Alqassam Kasuba, Senin (10/11).

Alqassam menambahkan, keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut berdasarkan rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menilai kontribusi besar Sultan Zainal Abidin Syah dalam perjalanan sejarah bangsa.

Ia berharap gelar ini tidak hanya menjadi penghormatan simbolik, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan sejarah masyarakat Maluku Utara.

“Sultan Zainal Abidin Syah adalah tokoh penting, pejuang bangsa, dan penjaga identitas Moloku Kie Raha. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat kebanggaan masyarakat dan menjadi momentum bagi generasi muda untuk lebih mengenal sejarah perjuangan daerah,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru