LPP Tipikor Laporkan Dugaan Korupsi PMN Rp3,9 Triliun Antam ke Kejati Malut

- Penulis Berita

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawas dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Aneka Tambang (Persero) Tbk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (8/12).

Laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 33/AUDITAMA VII/PDTT/05/2019 mengenai pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Antam tahun 2016–2018. Temuan tersebut menyoroti penggunaan PMN senilai Rp3,494 triliun untuk Proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) yang disebut bermasalah.

Ketua LPP Tipikor Malut, Jainal Ilyas, mengatakan laporan mereka berangkat dari indikasi kerugian negara dan dugaan inefisiensi besar dalam pengelolaan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan adanya risiko kerugian negara dan inefisiensi luar biasa yang berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jainal.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, sejumlah persoalan krusial dalam proyek P3FH tampak menonjol:

1. Feasibility Study Dinilai Tidak Optimal

Sejak awal, studi kelayakan proyek dengan nilai total estimasi Rp3,9 triliun telah dinilai berisiko tidak optimal sehingga mempengaruhi keseluruhan desain dan jadwal kegiatan.

2. Keterlambatan Proyek yang Signifikan

Hingga triwulan I 2018, progres fisik baru 53,99%, jauh dari target. Keterlambatan ini membuat operasional pabrik mundur dan menghilangkan potensi produksi serta pendapatan yang sebelumnya dihitung.

3. Masalah Pasokan Listrik yang Tidak Sinkron

PT Antam disebut menjalin MoU pembangunan PLTU bersama PT Bukit Asam, namun penyelesaian PLTU paling cepat diprediksi tahun 2021.

Padahal pabrik ditargetkan selesai 2019, sehingga Antam terpaksa menyewa genset berbiaya tinggi. Kondisi ini membuat commissioning riskan karena pabrik belum dapat diuji secara penuh akibat keterbatasan pasokan listrik.

4. Potensi Kerugian Finansial

Sejumlah potensi kerugian yang dipaparkan dalam laporan antara lain:

Tambahan biaya SDM dan pemeliharaan pabrik menganggur hingga Triwulan I 2021 mencapai sekitar Rp280 miliar.

Kehilangan potensi pendapatan kotor selama 2019–2020 sekitar Rp640 miliar.

Cost overrun hingga Mei 2022 tercatat Rp97 miliar.

Material dan peralatan bernilai jutaan dolar, termasuk monolithic senilai Rp725 juta yang kadaluwarsa, menjadi tidak dapat dimanfaatkan.

5. Aset Pabrik Belum Dimanfaatkan

BPK juga menemukan sejumlah fasilitas seperti Port and Jetty senilai Rp241 miliar serta fasilitas utilitas sementara senilai Rp1,8 miliar belum berfungsi optimal.

LPP Tipikor menilai kondisi ini terjadi karena Direksi Antam belum menyusun contingency plan dan mitigasi risiko secara terpadu, sehingga masalah teknis dan finansial semakin menumpuk.

“Ini dapat menyebabkan kerugian finansial signifikan dan gangguan operasional berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah pusat,” kata Alan.

Ia menegaskan bahwa Kejati Malut harus segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap Kejati Malut mengungkap dugaan kejanggalan dalam penggunaan PMN Rp3,9 triliun dan temuan lainnya terkait aktivitas Antam di Halmahera Timur,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Aneka Tambang Tbk belum memberikan pernyataan resmi dan masih dalam proses konfirmasi redaksi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru