Labuha, Nalarsatu.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi memberhentikan Kepala Desa Samo, Laher Eko, dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halsel, M. Zaky Abdul Wahab, saat ditemui di Aula Kantor Bupati, Rabu (10/12/2025).
“Iya, Laher Eko sudah diberhentikan melalui SK Bupati. Pemberhentian ini didasarkan pada temuan Inspektorat terkait dua paket proyek desa yang tidak diselesaikan, yaitu pembangunan jembatan perahu dan jembatan menuju kuburan yang tak terlaksana sejak 2023–2024,” ujar Zaky.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Laher Eko saat ini tengah ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuha. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Laher Eko sendiri. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT











