Korban Menunggu Keadilan, Dua Kasus Kejahatan Pelecehan Anak di Obi Tak Kunjung Tuntas

- Penulis Berita

Kamis, 1 Januari 2026 - 04:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyampaikan keterangan kepada awak media saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Kantor Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025). (Foto: Nalarsatu.com)

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menyampaikan keterangan kepada awak media saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Kantor Polres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025). (Foto: Nalarsatu.com)

HALSEL, Nalarsatu.com – Di tengah kritik publik atas mandeknya penanganan dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Obi, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang tengah ditangani kepolisian.

AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa untuk kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMA di Kecamatan Obi, Polres Halmahera Selatan telah mengambil alih penanganan perkara tersebut dari tingkat bawah.

“Untuk kasus pelecehan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum guru, saat ini sudah kami ambil alih dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengalami sejumlah kendala teknis, sehingga prosesnya membutuhkan kehati-hatian. Kami meminta semua pihak bersabar,” ujar Hendra Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kasus kedua, yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh enam orang pelaku, Kapolres mengakui bahwa para terduga pelaku hingga kini belum berhasil diamankan karena telah melarikan diri ke luar daerah.

“Untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur, jumlah terduga pelaku sekitar enam orang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran karena para pelaku telah melarikan diri ke luar daerah,” jelasnya.

Sementara mengenai dugaan praktik mediasi oleh oknum anggota Polsek Obi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Kapolres menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal.

“Terhadap dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi yang melakukan mediasi, kami sudah melakukan pemeriksaan. Mereka telah dikenakan sanksi sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing,” tegas AKBP Hendra Gunawan.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan keluarga korban dan masyarakat Obi. Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, publik menilai penanganan dua kasus besar kejahatan seksual ini masih belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Keluarga korban Faldi menilai , bahwa berlarut-larutnya proses penyelidikan dan belum tertangkapnya para pelaku justru memperpanjang penderitaan korban serta memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di Halmahera Selatan.

“Kami hanya mendengar alasan demi alasan. Tapi keadilan belum kami rasakan,” ujar Faldi kepada Nalarsatu.com, Rabu (31/12).

Ketua Kohati HMI Cabang Bacan Ferawati A. Sapsuha,menegaskan bahwa kehati-hatian dan kendala teknis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak bebas berkeliaran.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Halmahera Selatan belum menyampaikan batas waktu penyelesaian penyelidikan maupun target penangkapan para terduga pelaku yang masih buron. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru