Dr. Fahrul Abdul Muhid: Merusak Alam dan Membiarkan Ketimpangan adalah Pengkhianatan Amanah Ilahi

- Penulis Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Dialog Publik bertema “Membangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Agama, Kepedulian Sosial, dan Etika Lingkungan”, Sabtu (24/1/2026).

Dialog publik tersebut menghadirkan Dr. Fahrul Abdul Muhid sebagai salah satu pemateri yang membawakan subtema “Kepemimpinan Moral dalam Perspektif Agama: Menjaga Alam sebagai Amanah Ilahi”. Dalam pemaparannya, Dr. Fahrul menegaskan bahwa merawat alam merupakan amanah ilahi yang tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai agama dan prinsip keadilan sosial.

Ia menafsirkan makna ayat Al-Qur’an, “janganlah berbuat kerusakan di muka bumi setelah bumi itu dirawat” (QS. Al-A’raf: 56), sebagai pesan moral yang memiliki dua dimensi utama. Pertama, larangan bagi manusia untuk merusak bumi yang telah diciptakan dan dirawat oleh Allah SWT sebagai ruang hidup yang baik dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kewajiban tersebut menegaskan peran manusia sebagai penjaga dan pemelihara bumi, dengan menjaga kelestarian lingkungan agar tetap alami, sehat, dan mampu menopang kehidupan generasi mendatang.

Dimensi kedua, lanjut Dr. Fahrul, adalah larangan melakukan kerusakan setelah adanya perbaikan yang dilakukan oleh manusia sendiri. Dalam konteks ini, manusia dituntut berperan aktif menciptakan kemaslahatan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijak, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berlandaskan prinsip keseimbangan (tawazun).

Dalam konteks lokal Halmahera Selatan, Dr. Fahrul turut menyinggung aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk Harita Group, yang beroperasi di wilayah Pulau Obi. Ia menekankan bahwa keberadaan industri pertambangan harus disertai dengan tanggung jawab moral, keadilan sosial, serta kepatuhan terhadap etika lingkungan.

Menurutnya, praktik pertambangan yang mengabaikan keseimbangan ekologis dan hak-hak masyarakat sekitar berpotensi bertentangan dengan prinsip ishlah atau merawat bumi sebagaimana diajarkan dalam ajaran Islam.

“Pembangunan ekonomi, termasuk pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan dan keadilan sosial. Jika itu terjadi, maka secara moral telah menyimpang dari amanah menjaga bumi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai krisis lingkungan dan ketimpangan sosial sering kali bersumber dari praktik ekonomi yang tidak adil, seperti korupsi dan riba, yang menyebabkan kekayaan hanya beredar di kalangan tertentu. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan tujuan konstitusi Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Dr. Fahrul mengingatkan bahwa tidak semua praktik yang dibenarkan secara hukum formal dapat diterima secara moral. Menurutnya, korupsi dan riba kerap sulit diberantas karena adanya perlindungan sistem politik dan hukum yang tidak berpihak pada keadilan substantif.
“Sesuatu bisa saja legally right, tetapi tetap morally wrong,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Islam secara tegas membedakan antara perdagangan yang halal dan praktik riba yang menindas. Nabi Muhammad SAW, lanjutnya, merupakan teladan pedagang yang jujur dan terpercaya, serta menentang keras praktik riba karena mengandung unsur eksploitasi manusia atas manusia.

Menutup pemaparannya, Dr. Fahrul menekankan bahwa merawat bumi merupakan kewajiban moral dan spiritual umat beragama, yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

“Merawat bumi adalah amanah yang hukumnya wajib, demi keberlanjutan hidup dan terwujudnya keadilan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bendung Harita Dibangun di Tengah Sengketa Lahan, Peran DLH dan PUPR Dipertanyakan
Sengketa Lahan Bendung Kawasi Memanas, Harita Hentikan Aktivitas Sementara Sampai Lahan Di Bayarkan
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kawasi Berakhir Damai, Korban dan Oknum TNI Saling Memaafkan
Diduga Dikeroyok Dua Oknum TNI, Warga Madapolo Alami Luka dan Trauma
Lahan 7,5 Hektare Belum Dibayar, Ahli Waris Desak Harita Hentikan Pembangunan Bendung di Obi
Mubes III IKAT UMMU Jadi Momentum Konsolidasi Alumni untuk Tambang Berkelanjutan
Lahan Belum Dibayar, Warga Palang Bendung Harita Group di Obi, Dugaan Permainan LA Bikin Konflik Berlarut
Diskominfo Halsel Catat 240 Tower Telekomunikasi Tersebar di 30 Kecamatan, Pulau Makian Masih Terkendala Jaringan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:12 WIT

Bendung Harita Dibangun di Tengah Sengketa Lahan, Peran DLH dan PUPR Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:53 WIT

Selasa Besok, Era Bassam–Helmi Antar UHC Halsel Raih Penghargaan Nasional di Jakarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:43 WIT

BREAKING NEWS: Gempa M 3,5 Kembali Guncang Labuha Malam Kedua Berturut-turut

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:09 WIT

Konflik Lahan di Desa Fluk Berlarut, Warga Tuntut PT GTS Bertanggung Jawab

Minggu, 7 September 2025 - 05:48 WIT

Kamplang Putri Bajo Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Rabu, 3 September 2025 - 11:50 WIT

Status Kontroversial Anggota DPRD Halsel Viral, Masdar Mansur: “Itu Sudah Saya Hapus Dua Minggu Lalu”

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:46 WIT

EN-LMND Launching Badan Pekerja Kongres X, Tegaskan Konsolidasi Ide Bukan Transaksi Politik

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:21 WIT

May Day , Buruh Di PHK Tagih Ketua DPRD: “Mana taringmu?”

Berita Terbaru