Praktisi Hukum Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Masudede, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 (Foto/Nalarsatu.com)

Yohanes Masudede, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 (Foto/Nalarsatu.com)

JAKARTA, Nalarsatu.com – Praktisi hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (28/1/2026). Selain memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arief Yanuar, KPK juga memanggil Chang Eng Thing, Direktur PT Wanatiara Persada (WP), bersama dua saksi internal perusahaan, yakni Suherman selaku pimpinan PT WP dan Yurika dari bagian keuangan.

Menurut Yohanes, pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk berani melangkah lebih jauh dengan menetapkan tersangka baru, khususnya dari unsur korporasi. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK harus konsisten dan tidak takut. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa pandang bulu,” tegas Yohanes.
Ia menilai, dalam konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik, peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak sudah semestinya dapat diungkap secara terang, termasuk dugaan keterlibatan petinggi PT Wanatiara Persada. Terlebih, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang mengetahui alur pengondisian nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Yohanes juga menyinggung langkah penggeledahan yang dilakukan KPK pada 12–13 Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada diduga menyuap aparat pajak guna menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, menjadi hanya Rp15,7 miliar. Selisih tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun demikian, Yohanes mempertanyakan sikap KPK yang hingga kini baru menetapkan Edy Yulianto (EY) sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT WP. Menurutnya, EY hanyalah petugas lapangan yang tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengatur ataupun mencairkan anggaran bernilai fantastis tersebut.

“Tidak masuk akal jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada petugas lapangan. Ini berpotensi mengaburkan aktor intelektual di balik kejahatan korupsi pajak,” tegasnya Rabu (28/1).

Atas dasar itu, Yohanes menyatakan akan mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil dan mendorong pengawalan publik melalui aksi demonstrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat. Langkah ini, kata dia, dilakukan agar penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak berhenti setengah jalan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat
Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI
Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan
Bendung Harita: Konflik Ruang Hidup, Kerusakan Ekologis, dan Pertanyaan Besar atas Izin Lingkungan
Aktivis Maluku Utara Jakarta Desak Pemberhentian Plt Kadishut Malut Basyuni Thahir, Dinilai Beri Keterangan Menyesatkan soal PT Karya Wijaya
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru