Praktisi Hukum Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Masudede, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 (Foto/Nalarsatu.com)

Yohanes Masudede, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 (Foto/Nalarsatu.com)

JAKARTA, Nalarsatu.com – Praktisi hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (28/1/2026). Selain memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arief Yanuar, KPK juga memanggil Chang Eng Thing, Direktur PT Wanatiara Persada (WP), bersama dua saksi internal perusahaan, yakni Suherman selaku pimpinan PT WP dan Yurika dari bagian keuangan.

Menurut Yohanes, pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk berani melangkah lebih jauh dengan menetapkan tersangka baru, khususnya dari unsur korporasi. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK harus konsisten dan tidak takut. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa pandang bulu,” tegas Yohanes.
Ia menilai, dalam konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik, peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak sudah semestinya dapat diungkap secara terang, termasuk dugaan keterlibatan petinggi PT Wanatiara Persada. Terlebih, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang mengetahui alur pengondisian nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Yohanes juga menyinggung langkah penggeledahan yang dilakukan KPK pada 12–13 Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada diduga menyuap aparat pajak guna menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, menjadi hanya Rp15,7 miliar. Selisih tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun demikian, Yohanes mempertanyakan sikap KPK yang hingga kini baru menetapkan Edy Yulianto (EY) sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT WP. Menurutnya, EY hanyalah petugas lapangan yang tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengatur ataupun mencairkan anggaran bernilai fantastis tersebut.

“Tidak masuk akal jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada petugas lapangan. Ini berpotensi mengaburkan aktor intelektual di balik kejahatan korupsi pajak,” tegasnya Rabu (28/1).

Atas dasar itu, Yohanes menyatakan akan mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil dan mendorong pengawalan publik melalui aksi demonstrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat. Langkah ini, kata dia, dilakukan agar penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak berhenti setengah jalan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPD GPM Maluku Utara Tolak Hasil Kongres XI di Bali, Pertanyakan Keabsahan Pemilihan Ketua Umum
Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha
Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi
GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat
Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru