Praktisi Hukum Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes Masudede, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 (Foto/Nalarsatu.com)

Yohanes Masudede, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 (Foto/Nalarsatu.com)

JAKARTA, Nalarsatu.com – Praktisi hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (28/1/2026). Selain memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arief Yanuar, KPK juga memanggil Chang Eng Thing, Direktur PT Wanatiara Persada (WP), bersama dua saksi internal perusahaan, yakni Suherman selaku pimpinan PT WP dan Yurika dari bagian keuangan.

Menurut Yohanes, pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk berani melangkah lebih jauh dengan menetapkan tersangka baru, khususnya dari unsur korporasi. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK harus konsisten dan tidak takut. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa pandang bulu,” tegas Yohanes.
Ia menilai, dalam konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik, peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak sudah semestinya dapat diungkap secara terang, termasuk dugaan keterlibatan petinggi PT Wanatiara Persada. Terlebih, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang mengetahui alur pengondisian nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Yohanes juga menyinggung langkah penggeledahan yang dilakukan KPK pada 12–13 Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada diduga menyuap aparat pajak guna menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, menjadi hanya Rp15,7 miliar. Selisih tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.

Namun demikian, Yohanes mempertanyakan sikap KPK yang hingga kini baru menetapkan Edy Yulianto (EY) sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT WP. Menurutnya, EY hanyalah petugas lapangan yang tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengatur ataupun mencairkan anggaran bernilai fantastis tersebut.

“Tidak masuk akal jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada petugas lapangan. Ini berpotensi mengaburkan aktor intelektual di balik kejahatan korupsi pajak,” tegasnya Rabu (28/1).

Atas dasar itu, Yohanes menyatakan akan mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil dan mendorong pengawalan publik melalui aksi demonstrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat. Langkah ini, kata dia, dilakukan agar penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak berhenti setengah jalan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bendung Harita Dibangun di Tengah Sengketa Lahan, Peran DLH dan PUPR Dipertanyakan
Selasa Besok, Era Bassam–Helmi Antar UHC Halsel Raih Penghargaan Nasional di Jakarta
BREAKING NEWS: Gempa M 3,5 Kembali Guncang Labuha Malam Kedua Berturut-turut
Konflik Lahan di Desa Fluk Berlarut, Warga Tuntut PT GTS Bertanggung Jawab
Kamplang Putri Bajo Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Status Kontroversial Anggota DPRD Halsel Viral, Masdar Mansur: “Itu Sudah Saya Hapus Dua Minggu Lalu”
EN-LMND Launching Badan Pekerja Kongres X, Tegaskan Konsolidasi Ide Bukan Transaksi Politik
May Day , Buruh Di PHK Tagih Ketua DPRD: “Mana taringmu?”
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:12 WIT

Bendung Harita Dibangun di Tengah Sengketa Lahan, Peran DLH dan PUPR Dipertanyakan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:53 WIT

Selasa Besok, Era Bassam–Helmi Antar UHC Halsel Raih Penghargaan Nasional di Jakarta

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:43 WIT

BREAKING NEWS: Gempa M 3,5 Kembali Guncang Labuha Malam Kedua Berturut-turut

Sabtu, 3 Januari 2026 - 09:09 WIT

Konflik Lahan di Desa Fluk Berlarut, Warga Tuntut PT GTS Bertanggung Jawab

Minggu, 7 September 2025 - 05:48 WIT

Kamplang Putri Bajo Tampil di Apkasi Otonomi Expo 2025, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Rabu, 3 September 2025 - 11:50 WIT

Status Kontroversial Anggota DPRD Halsel Viral, Masdar Mansur: “Itu Sudah Saya Hapus Dua Minggu Lalu”

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:46 WIT

EN-LMND Launching Badan Pekerja Kongres X, Tegaskan Konsolidasi Ide Bukan Transaksi Politik

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:21 WIT

May Day , Buruh Di PHK Tagih Ketua DPRD: “Mana taringmu?”

Berita Terbaru