JAKARTA, Nalarsatu.com – Praktisi hukum sekaligus Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, melontarkan kritik keras terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Sorotan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (28/1/2026). Selain memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Arief Yanuar, KPK juga memanggil Chang Eng Thing, Direktur PT Wanatiara Persada (WP), bersama dua saksi internal perusahaan, yakni Suherman selaku pimpinan PT WP dan Yurika dari bagian keuangan.
Menurut Yohanes, pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk berani melangkah lebih jauh dengan menetapkan tersangka baru, khususnya dari unsur korporasi. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK harus konsisten dan tidak takut. Hukum harus ditegakkan secara adil untuk semua tanpa pandang bulu,” tegas Yohanes.
Ia menilai, dalam konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik, peran para pihak dalam proses tawar-menawar nilai pajak sudah semestinya dapat diungkap secara terang, termasuk dugaan keterlibatan petinggi PT Wanatiara Persada. Terlebih, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci yang mengetahui alur pengondisian nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.
Yohanes juga menyinggung langkah penggeledahan yang dilakukan KPK pada 12–13 Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT WP. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, serta 8.000 Dolar Singapura yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.
Dalam kasus ini, PT Wanatiara Persada diduga menyuap aparat pajak guna menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 yang semula berpotensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar, menjadi hanya Rp15,7 miliar. Selisih tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara.
Namun demikian, Yohanes mempertanyakan sikap KPK yang hingga kini baru menetapkan Edy Yulianto (EY) sebagai satu-satunya tersangka dari pihak PT WP. Menurutnya, EY hanyalah petugas lapangan yang tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengatur ataupun mencairkan anggaran bernilai fantastis tersebut.
“Tidak masuk akal jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada petugas lapangan. Ini berpotensi mengaburkan aktor intelektual di balik kejahatan korupsi pajak,” tegasnya Rabu (28/1).
Atas dasar itu, Yohanes menyatakan akan mengonsolidasikan kekuatan masyarakat sipil dan mendorong pengawalan publik melalui aksi demonstrasi di Gedung KPK dalam waktu dekat. Langkah ini, kata dia, dilakukan agar penyidikan kasus yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak berhenti setengah jalan. (red)







