Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel, Ini Kriteria dan Batas Waktu Pendaftaran

- Penulis Berita

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com — Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dipastikan segera digelar.

Kepastian tersebut menyusul suksesnya pelaksanaan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) yang menghasilkan sejumlah keputusan strategis, antara lain penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Musda, pengesahan kepesertaan, serta kriteria calon Ketua DPD KNPI Halsel.

Koordinator Steering Committee (SC) Musda DPD KNPI Halsel, Van Costan E. E. Galouw, S.IP, menyatakan bahwa dengan selesainya Rapimpurda, pihaknya resmi membuka pendaftaran calon ketua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Halsel sudah kami buka mulai tanggal 3 hingga 8 Februari 2026. Para bakal calon dapat mengambil formulir pendaftaran di sekretariat SC yang bertempat di Penginapan Kie Besi,” ujar Van.

Ia menambahkan bahwa terdapat sekitar 10 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon sesuai keputusan Rapimpurda.
“Semua calon wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam Rapimpurda kemarin,” tegasnya.

Adapun kriteria Calon Ketua DPD KNPI Halsel adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia maksimal 40 tahun (dibuktikan dengan KTP)

4. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1)

5. Tidak pernah terlibat masalah hukum yang memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap

6. Merupakan pengurus KNPI dan/atau pernah menjabat dalam organisasi nasional di tingkat daerah, dibuktikan dengan SK kepengurusan

7. Tidak sedang menjabat pada organisasi dengan posisi yang sama, dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi terkait

8. Mendapat dukungan rekomendasi dari minimal 9 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 6 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)

9. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp3.000.000

10. Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran kepada Steering Committee sesuai batas waktu yang ditentukan

11. Menyerahkan visi dan misi kepemimpinan

Musda DPD KNPI Halsel diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan yang progresif, inklusif, dan mampu menggerakkan peran pemuda dalam pembangunan daerah. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru