Aktivis Maluku Utara Jakarta Desak Pemberhentian Plt Kadishut Malut Basyuni Thahir, Dinilai Beri Keterangan Menyesatkan soal PT Karya Wijaya

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mendesak Menteri Kehutanan dan Gubernur Maluku Utara untuk segera memberhentikan Ir. Basyuni Thahir dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini menyusul pernyataan Basyuni Thahir yang menyebut PT Karya Wijaya tidak ilegal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah klaim yang dinilai bertentangan dengan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai pernyataan Basyuni Thahir telah menyesatkan publik dan berpotensi melindungi praktik penambangan bermasalah di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, PT Karya Wijaya merupakan salah satu dari empat perusahaan yang didenda oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk Posko Malut pada Sabtu (31/01/2026). Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki PPKH saat beroperasi di kawasan hutan.

Temuan ini juga diperkuat oleh pemberitaan porostimur.com (31/01/2026), yang menyebut bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa sejumlah izin penting, di antaranya:

Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tidak memiliki dana jaminan reklamasi pascatambang, dan Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Meski demikian, Basyuni Thahir sebelumnya menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah memiliki PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024, serta telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

Basyuni juga menegaskan bahwa aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berada dalam kawasan hutan, namun dianggap legal karena telah mengantongi izin yang diperlukan. Bahkan ia menyatakan bahwa izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi hak kepada perusahaan untuk menebang kayu dengan kewajiban membayar PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Namun, menurut Yohanes, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Satgas PKH. Berdasarkan temuan Satgas, PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH, sehingga dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.050.069.893,16.

“Jika benar perusahaan sudah memiliki PPKH, mengapa Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar itu? Ini menunjukkan ada informasi keliru yang disampaikan oleh Plt Kadishut Malut kepada publik,” tegas Yohanes.

Ia menilai sikap Basyuni Thahir tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan akan menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu.

“Atas dasar itu, kami akan melaporkan Ir. Basyuni Thahir ke Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Selain itu, kami juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak evaluasi terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pengangkatan Basyuni Thahir sebagai Plt Kadishut,” ujar Yohanes.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola kehutanan dan komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di Maluku Utara. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
DPD GPM Maluku Utara Tolak Hasil Kongres XI di Bali, Pertanyakan Keabsahan Pemilihan Ketua Umum
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru