Aktivis Maluku Utara Jakarta Desak Pemberhentian Plt Kadishut Malut Basyuni Thahir, Dinilai Beri Keterangan Menyesatkan soal PT Karya Wijaya

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mendesak Menteri Kehutanan dan Gubernur Maluku Utara untuk segera memberhentikan Ir. Basyuni Thahir dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini menyusul pernyataan Basyuni Thahir yang menyebut PT Karya Wijaya tidak ilegal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah klaim yang dinilai bertentangan dengan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai pernyataan Basyuni Thahir telah menyesatkan publik dan berpotensi melindungi praktik penambangan bermasalah di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, PT Karya Wijaya merupakan salah satu dari empat perusahaan yang didenda oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk Posko Malut pada Sabtu (31/01/2026). Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki PPKH saat beroperasi di kawasan hutan.

Temuan ini juga diperkuat oleh pemberitaan porostimur.com (31/01/2026), yang menyebut bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa sejumlah izin penting, di antaranya:

Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tidak memiliki dana jaminan reklamasi pascatambang, dan Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Meski demikian, Basyuni Thahir sebelumnya menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah memiliki PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024, serta telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

Basyuni juga menegaskan bahwa aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berada dalam kawasan hutan, namun dianggap legal karena telah mengantongi izin yang diperlukan. Bahkan ia menyatakan bahwa izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi hak kepada perusahaan untuk menebang kayu dengan kewajiban membayar PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Namun, menurut Yohanes, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Satgas PKH. Berdasarkan temuan Satgas, PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH, sehingga dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.050.069.893,16.

“Jika benar perusahaan sudah memiliki PPKH, mengapa Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar itu? Ini menunjukkan ada informasi keliru yang disampaikan oleh Plt Kadishut Malut kepada publik,” tegas Yohanes.

Ia menilai sikap Basyuni Thahir tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan akan menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu.

“Atas dasar itu, kami akan melaporkan Ir. Basyuni Thahir ke Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Selain itu, kami juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak evaluasi terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pengangkatan Basyuni Thahir sebagai Plt Kadishut,” ujar Yohanes.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola kehutanan dan komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di Maluku Utara. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru