Bupati Halmahera Selatan Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pelantikan 4 Kepala Desa

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara terkait persoalan pelantikan empat kepala desa, khususnya Kepala Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh Yakobus Tawale melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H, menyusul dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan kepala desa yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Berdasarkan dokumen yang diterima Nalarsatu.com, pengaduan resmi ke Ombudsman telah didaftarkan pada 7 Januari 2026. Laporan ini menduga adanya penyimpangan prosedur dan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Bambang Joisangadji, menegaskan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat dan relevan, termasuk putusan PTUN Ambon yang menjadi dasar keberatan hukum terhadap pelantikan dimaksud.

“Laporan kami sudah diterima secara resmi oleh Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Seluruh bukti pendukung telah kami serahkan dan dinilai cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com Selasa (3/1).

Tindak lanjut atas laporan ini ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) dari Ombudsman dengan Nomor: T/0009/LM.42-30/0003.2026/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026, yang ditujukan kepada pelapor.

Surat tersebut menegaskan bahwa Ombudsman telah memulai tahapan pemeriksaan awal dan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Azu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru