Bandara Harita di Atas Tanah Warga Soligi: Dugaan Sekongkol Arifin Saroa–LA Merampas Lahan

- Penulis Berita

Senin, 9 Februari 2026 - 22:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik lahan Desa Soligi, Alimusu (kanan), menunjukkan lokasi kebunnya yang diduga dijual sepihak oleh Kepala Desa Kawasi, sementara Alwani (depan) berdiri di atas lahannya seluas sekitar setengah hektare yang terdampak penggusuran tanpa kejelasan tanggung jawab dari Pemerintah Desa maupun PT Harita Group.

Pemilik lahan Desa Soligi, Alimusu (kanan), menunjukkan lokasi kebunnya yang diduga dijual sepihak oleh Kepala Desa Kawasi, sementara Alwani (depan) berdiri di atas lahannya seluas sekitar setengah hektare yang terdampak penggusuran tanpa kejelasan tanggung jawab dari Pemerintah Desa maupun PT Harita Group.

Pulau Obi, Nalarsatu.com – Pembangunan Bandara Harita di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, dibayangi dugaan perampasan lahan warga yang terstruktur dan sarat kejanggalan. Proses pengadaan tanah untuk proyek strategis perusahaan tersebut diduga dilakukan secara sepihak, minim transparansi, serta tanpa persetujuan penuh dari pemilik sah. Sejumlah kesaksian warga mengindikasikan keterlibatan tim Land Acquisition (LA) PT Harita Group bersama Pemerintah Desa dalam pola pengukuran tertutup, negosiasi penuh tekanan, dan skema ganti rugi yang jauh di bawah nilai sebenarnya memicu tudingan adanya “kongkalikong” yang merugikan warga Soligi.

Pemilik lahan, Alimusu, menuturkan bahwa pada 2022 dirinya bersama anak dan menantunya dipanggil oleh pihak LA Harita untuk menyaksikan pengukuran lahannya. Saat itu, tim perusahaan terlihat menggunakan alat GPS di kebunnya. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima ataupun diperlihatkan hasil pengukuran tersebut secara resmi.

“Waktu itu saya dipanggil bersama anak dan menantu saya. Kami lihat mereka ukur pakai GPS, tapi hasilnya tidak pernah mereka kasih lihat ke kami,” ujar Alimusu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan semakin menguat ketika memasuki tahun 2025. Alih-alih dipanggil oleh pihak perusahaan, Alimusu justru dipanggil oleh Kepala Desa Arifin Saroa bersama seorang anggota polisi. Dalam pertemuan itu, ia diberikan uang senilai Rp300 juta sebagai ganti rugi lahan.

“Saya dipanggil kepala desa dan satu anggota polisi untuk kasih saya uang Rp300 juta. Jujur saya tidak terlalu paham, tapi di situ kepala desa bilang uang ini kita bagi dua,” ungkapnya.

Lebih jauh, Alimusu mengungkap adanya tekanan saat penyerahan uang tersebut. Menurutnya, Kepala Desa secara tegas memperingatkan bahwa jika ia menolak, maka ia tidak akan mendapatkan apa pun di kemudian hari.

“Waktu uang itu dikasih ke saya, Kepala Desa bilang: ‘Kalau uang ini kamu tolak, nanti akan sia-sia dan kalian tidak akan dapat lagi.’ Itu yang membuat saya terpaksa terima,” kata Alimusu dengan nada berat.

Kesaksian tersebut dibenarkan oleh anak mantu Alimusu, La Ra, yang juga hadir saat pengukuran pada 2022. Ia menyebut pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa luas lahan sekitar 5,5 hektare tanpa menunjukkan peta, dokumen, atau bukti resmi pengukuran, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat.

“Waktu pengukuran saya ikut. Mereka pakai GPS dan bilang luasnya 5,5 hektare, tapi tidak ada bukti atau peta yang ditunjukkan ke kami,” kata La R, Senin (9/2).

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan harga saat itu yang berkisar Rp12.000–Rp12.500 per meter persegi, nilai lahan 5,5 hektare seharusnya mendekati Rp5 miliar. Namun, pembayaran yang hanya Rp300 juta dinilai sangat tidak proporsional dan berpotensi merugikan pemilik lahan.

“Kalau dikalikan 5,5 hektare dengan harga per meter, seharusnya hampir Rp625 juta. Tapi dengan cara seperti ini, kepala desa dan pihak lain diduga ikut mengambil keuntungan. Mereka tahu papa mantu saya tidak terlalu paham, jadi seperti dibodohi,” tegasnya.

Lahan seluas sekitar 5,5 hektare tersebut ditanami kurang lebih 400 pohon cengkeh, yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarga Alimusu.

Selain itu, Alwani, warga lain yang lahannya ikut terdampak, mengaku kecewa karena sekitar setengah hektare kebunnya turut tergusur tanpa kejelasan.

“Lahan saya sekitar setengah hektare ikut kena. Di situ ada sekitar 120 pohon pala, 15 pohon durian, dan 5 pohon kelapa. Semua itu hilang jejak, entah dibuang ke mana,” ujar Alwani Senin (9/2).

Kasus ini kian memperpanjang daftar konflik agraria di lingkar operasi PT Harita Group di Pulau Obi, sekaligus mempertajam kritik publik terhadap minimnya transparansi dalam proses pengadaan lahan. Di saat yang sama, persoalan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan dan tanggung jawab Pemerintah Desa Soligi dalam melindungi hak-hak warganya  serta melahirkan pertanyaan yang semakin menguat: apa sebenarnya peran Kepala Desa Kawasi di balik dugaan penjualan dan penguasaan tanah warga ini?

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Desa Kawasi, Pemerintah Desa Soligi, maupun pihak PT Harita Group belum memberikan tanggapan resmi terkait rangkaian tudingan dan temuan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 567 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru