Sefnat Tagaku Mendaftar di Injury Time, Dipastikan Jadi Calon Tunggal Ketua DPD KNPI Halsel

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nalarsatu.com

Nalarsatu.com

HALSEL,Nalarsatu.com – Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) semakin mengerucut. Sefnat Tagaku resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua tepat di penghujung waktu atau injury time 23.30 WIT penutupan pendaftaran.

Pendaftaran Sefnat dilakukan beberapa saat sebelum batas akhir yang ditetapkan panitia penjaringan. Kehadirannya sekaligus memastikan kontestasi menuju kursi Ketua DPD KNPI Halsel hanya diikuti satu nama. Tim Penjaringan, Irwan, membenarkan bahwa hingga waktu pendaftaran ditutup, hanya Sefnat Tagaku yang secara resmi mengembalikan formulir dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

“Benar, sampai dengan penutupan pendaftaran hanya satu bakal calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, yaitu Sefnat Tagaku. Dengan demikian, di Musda nanti hanya ada satu calon,” ujar Irwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, seluruh tahapan penjaringan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan organisasi yang berlaku. Tim penjaringan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi kader yang ingin maju, namun hingga batas akhir tidak ada kandidat lain yang mendaftar.

Dengan status calon tunggal, besar kemungkinan Sefnat Tagaku akan ditetapkan sebagai Ketua DPD KNPI Halsel secara aklamasi dalam forum Musda, sepanjang tidak ada dinamika lain dalam sidang pleno.

Sefnat sendiri menyatakan kesiapannya untuk memimpin KNPI Halsel dan berkomitmen merangkul seluruh elemen pemuda di 30 kecamatan. Ia menekankan pentingnya konsolidasi organisasi serta penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Musda KNPI Halsel dijadwalkan Jumat (13/2) dengan agenda utama pemilihan ketua dan penyusunan kepengurusan baru periode mendatang. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru