Nama Mantan Wabup Halsel Tercantum dalam LHP BPK Terkait TP-TGR Rp1,6 Miliar, PPKD Didesak Tuntaskan Kerugian Daerah Rp13,6 Miliar

- Penulis Berita

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Nalarsatu.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap akumulasi kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang mencapai Rp13.674.141.272,51 atau sekitar Rp13,6 miliar. Kerugian tersebut bersumber dari kelalaian sejumlah aparatur dan hingga kini masih tercatat dalam mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Dalam dokumen LHP BPK Nomor 19/A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, nama mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan periode 2015–2020, Iswan Hasyim, tercatat menerima tujuh Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Nomor 0021 hingga 0027, dengan total nilai Rp1.643.510.929,14.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah temuan, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. CV Fitra Karya Insani tidak menyelesaikan pembangunan tiga ruang kelas SD Inpres SP3A Lalubi senilai Rp166.884.900.

2. Keterlambatan penyelesaian pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2006 tanpa pengenaan denda oleh Dinas Dikbudpar sebesar Rp341.934.103.

3. Kelebihan pembayaran pengadaan mobiler di Dinas Dikbudpar sebesar Rp216.580.000.

4. Kekurangan volume pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp319.721.540,25.

5. Pembayaran tunjangan fungsional guru non-sertifikasi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp545.750.000.

6. Pembayaran perjalanan dinas yang tidak benar/fiktif sebesar Rp37.175.000.

7. Kekurangan volume pekerjaan lainnya sebesar Rp15.465.385,89.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji S.H, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian kerugian daerah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Ia merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian negara/daerah, wajib mengganti kerugian tersebut.

“Pasal 63 UU Nomor 1 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa penyelesaian kerugian negara/daerah dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau mekanisme penetapan pembebanan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Bambang Kamis (19/2).

Ia menambahkan, secara teknis mekanisme tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan bendahara di daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta diperjelas dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Menurutnya, dalam konteks pemerintah daerah, kewenangan penagihan dan penyelesaian berada pada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang dibentuk oleh kepala daerah. PPKD bertugas melakukan verifikasi, penetapan besaran kerugian, penagihan, hingga memastikan pengembalian ke kas daerah.

“Jika SKTJM sudah diterbitkan, maka secara hukum terdapat kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, dapat dilakukan penagihan aktif, pemotongan penghasilan, penyitaan jaminan, bahkan gugatan perdata,” jelasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, apabila nilai kerugian daerah tetap stagnan dari tahun ke tahun tanpa progres penyelesaian yang signifikan, maka hal itu patut dievaluasi dari sisi kinerja PPKD.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kerugian daerah adalah kerugian publik. Jika tidak segera ditagih dan dipulihkan, itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan kelalaian administratif,” tegas Bambang.

Ia pun mendesak agar PPKD Halmahera Selatan segera melakukan langkah konkret dan transparan dalam menyelesaikan total kerugian daerah sebesar Rp13,6 miliar, serta menyampaikan perkembangan penyelesaiannya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Iswan Hasyim, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun ia menegaskan, temuan itu bermula saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, dan kerugian yang diungkap merupakan kejadian sebelum ia menjabat.

“Iya, temuan itu terungkap saat saya menjabat kepala dinas. Ada temuan BPK dan Inspektorat, dan itu terjadi sebelum saya menjabat. Justru baru terungkap saat saya memimpin dinas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Iswan menambahkan, pencantuman namanya dalam LHP bukan berarti ia sebagai pihak penyebab kerugian, melainkan karena dirinya memproses dan menindaklanjuti mekanisme TP-TGR saat itu.

“Nama saya tercatat bukan berarti saya yang menyebabkan kerugian. Justru saya yang melakukan proses TP-TGR waktu menjabat Kepala Dinas Pendidikan tahun 2013. Saya yang mengungkap kerugian tahun 2007, 2008, dan 2009, bahkan saya mengikuti sidang TP-TGR,” jelasnya. (red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru