Aksi Batal, Mediasi Tuntas: Permintaan Keluarga Alwani Terjawab dan Langsung Direalisasikan

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi, Nalarsatu.com – Rencana aksi besar-besaran warga Desa Soligi yang sebelumnya akan bergabung dengan massa dari Kawasi sekitar 1.000 orang, resmi dibatalkan setelah proses komunikasi dan mediasi antara pihak keamanan dan manajemen Harita Group membuahkan hasil konkret.

Massa sebelumnya dijadwalkan berkumpul di Kantor Desa Soligi, kemudian bergerak ke Jeti Soligi dan Kantor CSR Harita. Aksi tersebut juga direncanakan berlanjut dengan pemasangan palang jalan di Sungai Koli, sebelum akhirnya menuju Kantor CSR Harita Group di Kawasi sekitar pukul 15.00 WIT untuk mendesak penyelesaian lahan milik Alwani.

Namun, melalui komunikasi intensif yang difasilitasi aparat TNI-Polri, pertemuan resmi digelar di Kantor CSR Harita Group. Dari pertemuan tersebut, permintaan keluarga Alwani atas lahan seluas kurang lebih setengah hektare dinyatakan terjawab dan langsung disepakati untuk dibayarkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi atas itikad baik seluruh pihak sehingga persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan itu akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur dialog.

Menurut Sutriono, proses penyelesaian ini bukanlah hal yang instan. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang ditempuh keluarga Alwani merupakan bentuk ikhtiar mempertahankan hak atas lahan yang selama ini diperjuangkan secara terbuka dan konstitusional.

“Perjuangan ini cukup panjang dan melelahkan. Lebih dari satu bulan keluarga bertahan, bahkan sampai tidur di hutan dan melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes. Itu bukan tanpa alasan, tetapi sebagai upaya terakhir agar hak klien kami didengar. Alhamdulillah, Puji Tuhan, hari ini permintaan klien kami dijawab dan langsung direalisasikan. Ini tentu menjadi kelegaan besar bagi keluarga,” tegas Sutriono, Sabtu (21/2).

Ia menambahkan, tercapainya kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara bermartabat melalui komunikasi yang intens dan terbuka.

Sutriono juga menyampaikan penghargaan kepada manajemen Harita yang dinilai responsif dalam pertemuan mediasi, serta kepada aparat TNI-Polri yang berperan aktif membangun komunikasi secara persuasif sehingga rencana aksi besar dapat dibatalkan dan diganti dengan forum dialog yang menghasilkan keputusan konkret.

“Ini menjadi contoh bahwa ketika semua pihak duduk bersama dan mengedepankan komunikasi, persoalan yang cukup lama pun bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Alwani mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang dicapai setelah melalui proses panjang.

“Perjuangan torang cukup panjang. Atas dukungan anak-anak dan keluarga, serta pemberitaan dari media, akhirnya Harita bisa menjawab tong pe permintaan. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal hak yang harus diperjuangkan,” ungkap Alwani Sabtu (21/2).

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di Soligi dan Kawasi kembali kondusif. Keluarga berharap komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten dan menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan melalui dialog dan komunikasi terbuka. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru