“‘Bayar Tong Pe Lahan!’ Warga Soligi Palang Akses Proyek Bandara Harita di Obi”

- Penulis Berita

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan aksi pemalangan akses jalan menuju lokasi pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

Sejumlah warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan aksi pemalangan akses jalan menuju lokasi pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

BACAN, Nalarsatu.com – Sengketa lahan antara warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pihak perusahaan yang terlibat dalam pembangunan fasilitas bandara di Pulau Obi kembali memanas. Sejumlah warga dilaporkan mendatangi lokasi proyek dan melakukan aksi pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat.

Aksi tersebut menyebabkan aktivitas pembangunan bandara yang diduga berada di area lahan milik warga untuk sementara terhenti. Warga menyampaikan keberatan atas penggunaan lahan yang disebut sebagai kebun milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare.

Pemalangan dilakukan warga setelah mereka menilai proses penguasaan lahan tidak dilakukan secara transparan kepada pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga Soligi, Arifin La Dullah, mengatakan kemarahan masyarakat dipicu oleh dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang dianggap memaksakan pengambilalihan lahan warga di wilayah  Soligi.

Pemalangan Jalan di Area Bandara Soligi

Menurutnya, sosok yang disebut warga sebagai LA Billy diduga memiliki peran dalam proses yang oleh masyarakat dianggap tidak terbuka dalam pengambilalihan lahan tersebut.

“Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” ujar Arifin kepada Nalarsatu.com Senin (9/3).

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum liaison officer (LA) perusahaan bersama aparat desa dalam proses yang menurut warga tidak disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.

Arifin bahkan menyebut nama LA Billy bersama beberapa oknum LA lainnya serta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang menurutnya perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait polemik lahan yang terjadi.

“Warga merasa dibohongi, karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” katanya.

Sengketa lahan tersebut berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare dengan kurang lebih 400 pohon cengkeh produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Alimusu sebelumnya mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.

“Uang itu bukan pembayaran tanah, hanya disebut sebagai tanda terima kasih,” ujar Alimusu.

Ia menegaskan bahwa aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes karena hingga saat ini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.

“Kami palang jalan ini sampai Harita bayar tong pe lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar sesuai dengan hak kami sebagai pemilik,” tegas Alimusu Senin (9/3).

Akibat polemik tersebut, kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu kini dilaporkan telah diratakan, sehingga memicu kemarahan warga dan berujung pada aksi pemalangan akses menuju area proyek pembangunan bandara.

Pemasangan Spanduk Komisaris Utama Donal J. Hermanus

Sementara itu, BJS Law Firm yang menjadi kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan yang saat ini dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.

Sarwin Hi. Hakim, S.H menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.

Menurut Sarwin, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut keabsahan kesepakatan dan mekanisme transaksi yang terjadi.

“Kami dari BJS Law Firm sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini, termasuk memeriksa dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Prinsipnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan,” ujar Sarwin.

Ia menegaskan bahwa apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penyesatan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kesepakatan tersebut dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan.

“Dalam hukum perdata jelas disebutkan bahwa suatu persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu, proses yang terjadi dalam sengketa ini harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum,” jelasnya.

Selain itu, Sarwin juga menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka dan mekanisme hukum yang adil, sehingga tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.

Warga Palang Jalan Minta Pihak Harita Segera Bayarkan Lahan

“BJS Law Firm pada prinsipnya akan mengedepankan penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu langkah hukum akan menjadi opsi yang dapat ditempuh,” tegas Sarwin Senin (9/3).

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga tengah menginventarisasi bukti-bukti terkait kepemilikan lahan serta kerugian yang dialami pemilik lahan akibat dugaan penggusuran kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru