Alimusu Tantang Kades Kawasi dan PT. Trimega Bangun Persada (Harita Group): “Berani Ajukan Gugatan ke Pengadilan atau Tidak? “

- Penulis Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas. BJS Law Firm, kuasa hukum La Alimusu La Damili, Fredi M. Tompoh, S.H secara terbuka menantang Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang disebut merugikan kliennya. Kuasa hukum menegaskan, persoalan ini bukan sekadar opini, melainkan fakta nyata yang didukung bukti dan keterangan saksi.

“Kalau mereka merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Jangan hanya sepihak melakukan tindakan di lapangan,” tegas Fredi Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa bukan hanya milik Alimusu, tetapi juga milik warga lain, yakni La Alwani La Bongara. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan.

“Yang dilaporkan hanya sekitar 5,5 hektare, padahal faktanya lahan milik Alimusu mencapai sekitar 6,5 hektare, ditambah milik Alwani sekitar setengah hektare lebih. Totalnya lebih dari 7 hektare. Ini bagian dari persoalan yang terstruktur,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menambahkan, lahan milik Alwani awalnya hendak dijual seperti milik Alimusu, tetapi warga melakukan aksi pemalangan jalan sekitar satu bulan, hingga aktivitas di bandara terganggu. Akibat aksi tersebut, pihak terkait akhirnya membayar lahan milik Alwani sebesar Rp1,2 miliar.

Lebih lanjut, pihaknya menuding Kepala Desa Kawasi melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penjualan lahan milik Alimusu. Sementara itu, pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) diduga melakukan perusakan dan penghancuran tanaman cengkeh yang telah ditanam sejak tahun 1997.

“Ini bukan opini. Kami punya bukti dan saksi. Peristiwa ini nyata terjadi,” tegas Sarwin.

Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan surat serta perusakan atau penghancuran barang.

Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum kembali menantang pihak Kades Kawasi dan perusahaan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar yang sah.

“Kalau memang merasa benar, kami tantang: berani atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimega Bangun Persada terkait tudingan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru