Alimusu Tantang Kades Kawasi dan PT. Trimega Bangun Persada (Harita Group): “Berani Ajukan Gugatan ke Pengadilan atau Tidak? “

- Penulis Berita

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Obi,Nalarsatu.com – Polemik sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, semakin memanas. BJS Law Firm, kuasa hukum La Alimusu La Damili, Fredi M. Tompoh, S.H secara terbuka menantang Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dan pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) untuk membuktikan klaim mereka melalui jalur hukum.

Pernyataan ini muncul menyusul dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan yang disebut merugikan kliennya. Kuasa hukum menegaskan, persoalan ini bukan sekadar opini, melainkan fakta nyata yang didukung bukti dan keterangan saksi.

“Kalau mereka merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Jangan hanya sepihak melakukan tindakan di lapangan,” tegas Fredi Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa bukan hanya milik Alimusu, tetapi juga milik warga lain, yakni La Alwani La Bongara. Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dan kondisi riil di lapangan.

“Yang dilaporkan hanya sekitar 5,5 hektare, padahal faktanya lahan milik Alimusu mencapai sekitar 6,5 hektare, ditambah milik Alwani sekitar setengah hektare lebih. Totalnya lebih dari 7 hektare. Ini bagian dari persoalan yang terstruktur,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menambahkan, lahan milik Alwani awalnya hendak dijual seperti milik Alimusu, tetapi warga melakukan aksi pemalangan jalan sekitar satu bulan, hingga aktivitas di bandara terganggu. Akibat aksi tersebut, pihak terkait akhirnya membayar lahan milik Alwani sebesar Rp1,2 miliar.

Lebih lanjut, pihaknya menuding Kepala Desa Kawasi melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penjualan lahan milik Alimusu. Sementara itu, pihak perusahaan PT Trimega Bangun Persada (Harita Group) diduga melakukan perusakan dan penghancuran tanaman cengkeh yang telah ditanam sejak tahun 1997.

“Ini bukan opini. Kami punya bukti dan saksi. Peristiwa ini nyata terjadi,” tegas Sarwin.

Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pemalsuan surat serta perusakan atau penghancuran barang.

Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum kembali menantang pihak Kades Kawasi dan perusahaan untuk menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar yang sah.

“Kalau memang merasa benar, kami tantang: berani atau tidak mengajukan gugatan ke pengadilan?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kawasi maupun pihak PT Trimega Bangun Persada terkait tudingan tersebut. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru