Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili, terkait dugaan pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta perbuatan curang atau penipuan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya sempat mendatangi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Arifin Saroa.

“Permasalahan muncul karena klien kami hanya pernah memberikan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada yang bersangkutan. Namun diduga seluruh lahan, termasuk milik klien kami, telah dijual kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah,” ujar Sarwin Hi. Hakim Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, kasus ini memiliki unsur pidana yang serius dan perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penjualan lahan tanpa hak, disertai penggusuran oleh pihak perusahaan, harus diuji melalui pembuktian hukum yang kuat, baik berupa dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Lebih lanjut, Sarwin juga menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penanganan perkara pidana harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan korban dan terlapor. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengkaji secara menyeluruh apakah perkara ini murni pidana atau juga memiliki dimensi perdata terkait sengketa kepemilikan lahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sehingga harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, ia mendorong pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan. Transparansi dinilai penting agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif oleh publik.  (red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru