Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili, terkait dugaan pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta perbuatan curang atau penipuan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya sempat mendatangi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Arifin Saroa.

“Permasalahan muncul karena klien kami hanya pernah memberikan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada yang bersangkutan. Namun diduga seluruh lahan, termasuk milik klien kami, telah dijual kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah,” ujar Sarwin Hi. Hakim Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, kasus ini memiliki unsur pidana yang serius dan perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penjualan lahan tanpa hak, disertai penggusuran oleh pihak perusahaan, harus diuji melalui pembuktian hukum yang kuat, baik berupa dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Lebih lanjut, Sarwin juga menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penanganan perkara pidana harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan korban dan terlapor. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengkaji secara menyeluruh apakah perkara ini murni pidana atau juga memiliki dimensi perdata terkait sengketa kepemilikan lahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sehingga harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, ia mendorong pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan. Transparansi dinilai penting agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif oleh publik.  (red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru