Diduga Abaikan Regulasi, PJ Desa Baru Dikeluhkan Terkait Pemecatan Perangkat

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 06:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Narjin Kamhois, menyoroti kebijakan Penjabat (PJ) Kepala Desa Baru yang diduga melakukan pemecatan terhadap dua perangkat desa secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dua perangkat desa yang dimaksud yakni Angan Ria Husen yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Lamudi Lahakim sebagai Kepala Seksi Pelayanan. Selain pemecatan, juga disebut terjadi pemotongan gaji tanpa melalui musyawarah.

Narjin Kamhois menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentian perangkat desa harus melalui sejumlah tahapan penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setidaknya ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, yakni tidak adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tidak dilakukan musyawarah, serta tidak adanya rekomendasi resmi dari camat,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Narjin menyarankan agar kedua perangkat desa yang diberhentikan dapat menempuh langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Perangkat desa yang bersangkutan sebaiknya segera melaporkan hal ini kepada camat untuk dilakukan mediasi. Selain itu, juga dapat mengajukan surat keberatan agar keputusan pemecatan sepihak tersebut dapat ditinjau kembali,” jelasnya Rabu (22/4).

Ia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut atau mediasi dari pihak kecamatan, maka persoalan ini dapat dilaporkan ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Jika tidak ada penyelesaian di tingkat kecamatan, maka hal ini perlu ditindaklanjuti ke bupati melalui dinas terkait agar ada kejelasan dan penegakan aturan administrasi,” tegasnya.

Dengan adanya polemik ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan asas musyawarah serta mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. (red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa UNUTARA Gelar Aksi, Soroti Tata Kelola Kampus dan Desak Transparansi
Kedatangan Bupati di Maffa Diwarnai Aksi Protes, ARPN Tuntut Transparansi dan Ketegasan Pemerintah
PT. Paleko Yubarson Bantu Renovasi Plafon Masjid An Nur Desa Buton
Aktivis Perempuan Soroti Kinerja Tim Sengketa Lahan Soligi, Dinilai Tak Serius dan Cenderung Berat Sebelah
Kamis–Jumat Penentuan, Warga Soligi Tunggu Bupati Bassam, Kades Kawasi, dan Pihak Harita di Lokasi Sengketa
IACN dan PA-Malut Kecam PT Trimegah Bangun Persada Caplok Lahan Warga
Pertemuan Sengketa Lahan Soligi: Warga Desak Penyelesaian di Lokasi dan Ajukan Batas Waktu kepada Pemerintah Daerah
Lahan Warga Digusur Picu Konflik Sosial, Anggota DPRD Halsel; PT.Harita Group Segera Tunaikan Hak Warga
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 07:57 WIT

Mahasiswa UNUTARA Gelar Aksi, Soroti Tata Kelola Kampus dan Desak Transparansi

Kamis, 23 April 2026 - 06:11 WIT

Diduga Abaikan Regulasi, PJ Desa Baru Dikeluhkan Terkait Pemecatan Perangkat

Kamis, 23 April 2026 - 06:01 WIT

Kedatangan Bupati di Maffa Diwarnai Aksi Protes, ARPN Tuntut Transparansi dan Ketegasan Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 05:28 WIT

PT. Paleko Yubarson Bantu Renovasi Plafon Masjid An Nur Desa Buton

Kamis, 23 April 2026 - 02:45 WIT

Aktivis Perempuan Soroti Kinerja Tim Sengketa Lahan Soligi, Dinilai Tak Serius dan Cenderung Berat Sebelah

Rabu, 22 April 2026 - 15:24 WIT

IACN dan PA-Malut Kecam PT Trimegah Bangun Persada Caplok Lahan Warga

Minggu, 19 April 2026 - 08:20 WIT

Pertemuan Sengketa Lahan Soligi: Warga Desak Penyelesaian di Lokasi dan Ajukan Batas Waktu kepada Pemerintah Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 07:53 WIT

Lahan Warga Digusur Picu Konflik Sosial, Anggota DPRD Halsel; PT.Harita Group Segera Tunaikan Hak Warga

Berita Terbaru