Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Narjin Kamhois, menyoroti kebijakan Penjabat (PJ) Kepala Desa Baru yang diduga melakukan pemecatan terhadap dua perangkat desa secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dua perangkat desa yang dimaksud yakni Angan Ria Husen yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Lamudi Lahakim sebagai Kepala Seksi Pelayanan. Selain pemecatan, juga disebut terjadi pemotongan gaji tanpa melalui musyawarah.
Narjin Kamhois menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentian perangkat desa harus melalui sejumlah tahapan penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setidaknya ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, yakni tidak adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tidak dilakukan musyawarah, serta tidak adanya rekomendasi resmi dari camat,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Narjin menyarankan agar kedua perangkat desa yang diberhentikan dapat menempuh langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Perangkat desa yang bersangkutan sebaiknya segera melaporkan hal ini kepada camat untuk dilakukan mediasi. Selain itu, juga dapat mengajukan surat keberatan agar keputusan pemecatan sepihak tersebut dapat ditinjau kembali,” jelasnya Rabu (22/4).
Ia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut atau mediasi dari pihak kecamatan, maka persoalan ini dapat dilaporkan ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Jika tidak ada penyelesaian di tingkat kecamatan, maka hal ini perlu ditindaklanjuti ke bupati melalui dinas terkait agar ada kejelasan dan penegakan aturan administrasi,” tegasnya.
Dengan adanya polemik ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan asas musyawarah serta mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. (red).











