Diduga Abaikan Regulasi, PJ Desa Baru Dikeluhkan Terkait Pemecatan Perangkat

- Penulis Berita

Kamis, 23 April 2026 - 06:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Narjin Kamhois, menyoroti kebijakan Penjabat (PJ) Kepala Desa Baru yang diduga melakukan pemecatan terhadap dua perangkat desa secara sepihak tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dua perangkat desa yang dimaksud yakni Angan Ria Husen yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Lamudi Lahakim sebagai Kepala Seksi Pelayanan. Selain pemecatan, juga disebut terjadi pemotongan gaji tanpa melalui musyawarah.

Narjin Kamhois menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan, dalam proses pemberhentian perangkat desa harus melalui sejumlah tahapan penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setidaknya ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, yakni tidak adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tidak dilakukan musyawarah, serta tidak adanya rekomendasi resmi dari camat,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Narjin menyarankan agar kedua perangkat desa yang diberhentikan dapat menempuh langkah administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Perangkat desa yang bersangkutan sebaiknya segera melaporkan hal ini kepada camat untuk dilakukan mediasi. Selain itu, juga dapat mengajukan surat keberatan agar keputusan pemecatan sepihak tersebut dapat ditinjau kembali,” jelasnya Rabu (22/4).

Ia menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut atau mediasi dari pihak kecamatan, maka persoalan ini dapat dilaporkan ke tingkat kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Jika tidak ada penyelesaian di tingkat kecamatan, maka hal ini perlu ditindaklanjuti ke bupati melalui dinas terkait agar ada kejelasan dan penegakan aturan administrasi,” tegasnya.

Dengan adanya polemik ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan asas musyawarah serta mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat. (red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru