Halsel, Nalarsatu.com – Pertemuan antara Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Kabupaten Halmahera Selatan dengan masyarakat Desa Soligi, khususnya keluarga Bapak La Alimusu La Damili, telah digelar pada 18 April 2026 di Desa Soligi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Halmahera Selatan guna menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari jalan keluar atas konflik lahan yang melibatkan pihak perusahaan PT Harita Grup dan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang terdiri dari Mustamin Soleman, Asbur Somadayo, Naser Koda, Ramly Manuy, Zakarudin, M. Zaki Wahab, Noce Totononu, dan Faisal hadir untuk mendengarkan langsung keluhan warga. Namun, pihak PT Harita Grup dan Arifin Saroa tidak dihadirkan karena agenda awal difokuskan pada penyerapan aspirasi masyarakat.
Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dalam forum tersebut meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penyelesaian kepada pemerintah daerah. Mereka juga menyampaikan komitmen bahwa seluruh aspirasi warga akan diteruskan kepada Bupati, serta merencanakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait di Bacan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana tersebut mendapat penolakan dari keluarga Bapak La Alimusu. Mereka menyampaikan keberatan jika pertemuan dilaksanakan di Bacan dengan alasan keterbatasan ekonomi dan pengalaman sebelumnya di mana agenda serupa tidak berjalan efektif. Sebagai alternatif, keluarga mengusulkan agar pertemuan lanjutan digelar langsung di lokasi sengketa lahan dengan menghadirkan Bupati, Kepala Desa Kawasi, serta pihak PT Harita Grup.
Dalam pernyataannya, keluarga Bapak La Alimusu menegaskan tuntutan mereka agar pihak perusahaan segera membayar lahan seluas kurang lebih empat hektare milik mereka dengan nilai sebesar Rp9,6 miliar. Mereka juga menegaskan bahwa selama hak tersebut belum dipenuhi, aksi pemalangan jalan akan terus dilakukan sebagai bentuk protes dan perjuangan atas hak mereka.
Masyarakat Desa Soligi, khususnya keluarga yang bersengketa, memberikan batas waktu kepada Pemerintah Daerah Halmahera Selatan hingga 23–24 April 2026 agar Bupati dapat hadir langsung di lokasi sengketa lahan. Selama menunggu kehadiran tersebut, pihak keluarga menyatakan akan tetap bertahan di lokasi lahan.
Selain itu, masyarakat juga mengajukan permohonan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari tujuh fraksi untuk turut mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara objektif dan adil. Mereka berharap DPRD dapat hadir langsung di lokasi jika diperlukan, guna memastikan proses berjalan transparan serta memberikan dukungan kelembagaan agar masyarakat tidak dirugikan.
Pertemuan ini menjadi penegasan sikap masyarakat Desa Soligi yang menginginkan penyelesaian konflik lahan dilakukan secara terbuka, adil, dan berpihak pada kebenaran. Harapan besar disampaikan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi mengakhiri sengketa yang telah berlarut dan memicu ketegangan sosial di wilayah tersebut. (Red/Bisma)











