Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Kuasa hukum Alimusu La Famili dalam perkara sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji, S.H., mempertanyakan keseriusan Tim Penyelesaian Sengketa yang dibentuk Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.
Menurut Bambang, terdapat sejumlah poin dalam berita acara pertemuan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan bersama para pihak, namun hingga kini dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.
“Dalam poin pertama berita acara disebutkan bahwa para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun kenyataannya, Pemda Halsel maupun tim yang dibentuk tidak memfasilitasi proses tersebut dan bahkan tidak menunjuk siapa mediatornya. Ini terkesan lepas tangan dan tidak sungguh-sungguh,” ujar Bambang kepada Nalarsatu.com, Kamis (22/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mempertanyakan sinkronisasi sikap dan langkah tim penyelesaian sengketa antara saat turun langsung ke lokasi di Desa Soligi dan pernyataan yang berkembang di Bacan.
“Apakah yang disampaikan tim saat turun ke lokasi di Desa Soligi berbeda dengan yang dilakukan di Bacan? Faktanya, sampai hari ini Bupati sendiri tidak turun langsung ke lokasi,” katanya.
Bambang menegaskan, pihak perusahaan sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, Pemda Halsel justru dinilai tidak menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pihak perusahaan sudah menyampaikan bahwa apa pun keputusan Pemda nantinya akan diikuti. Tetapi yang terlihat sekarang justru Pemda atau tim penyelesaian hanya mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sifatnya politis dan tidak memberikan kepastian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menyoroti poin ketiga dalam berita acara yang menyebutkan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan.
“Sejak tanggal 5 Mei 2026 sampai hari ini sudah melewati batas waktu tujuh hari sebagaimana yang tertuang dalam berita acara. Namun tidak ada langkah lanjutan yang diambil Pemda Halsel maupun tim penyelesaian sengketa. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bambang menyebut belum ada keputusan, tindak lanjut, maupun hasil resmi dari Tim Penyelesaian Sengketa sebagaimana yang dijanjikan dalam berita acara pertemuan tersebut. (red)









