YLBH Malut Tekan Polres Tetapkan Tersangka Pencabulan Sesuai UU Perlindungan Anak

- Penulis Berita

Selasa, 15 April 2025 - 02:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis : Nalarsatu.com

Grafis : Nalarsatu.com

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Waktu terus berjalan, tapi keadilan terasa diam di tempat. Enam bulan sejak laporan dugaan pencabulan terhadap tiga siswi SMA di Pulau Obi masuk ke Polsek setempat, tapi pelaku belum ditetapkan tersangka. Suara desakan pun mulai meninggi.

“Anak-anak kami menanggung luka, tapi hukum justru seakan lupa caranya berjalan,” kata salah satu orang tua korban Azwar, lirih namun tajam.

Pelaku disebut-sebut seorang guru sekaligus pembina kesiswaan di salah satu SMA negeri di Obi. Ironisnya, sosok yang semestinya melindungi justru melukai. Dugaan itu sudah dilaporkan pada 11 November 2024, namun hingga kini belum ada kepastian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yulia Pihang, S.H., pendamping hukum anak korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, menyebut kasus ini sebagai pengkhianatan terhadap martabat profesi pendidik. Ia menyesalkan tumpulnya respons aparat terhadap dugaan kejahatan yang menyasar ruang paling rapuh dalam dunia pendidikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini pidana berat,” ujar Yulia, merujuk Pasal 289 KUHP serta Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Ia menilai, aparat penegak hukum terlalu berhati-hati atau barangkali ragu dalam menangani perkara ini. “Pertanyaannya: kenapa belum gelar perkara? Dan penetapan tersangka?” katanya.

“Tak hanya pada kepolisian, kritik juga diarahkan pada pihak sekolah dan pemerintah daerah yang dianggap abai. “Kalau sekolah tak lagi menjadi tempat aman bagi anak-anak, pendidikan kita sedang kehilangan jiwanya,” ujar YuliaYulia pada Nalarsatu.com Senin (14/4/2025).

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penanganan ini bukan hanya soal administrasi hukum, melainkan soal trauma yang terus mengendap di batin para korban. “Kami tidak akan diam. Negara harus hadir. Hukum harus berpihak pada korban, bukan pada status sosial pelaku,” ucapnya.

YLBH Maluku Utara pun mengajak organisasi Cipayung, LSM, NGO, hingga masyarakat sipil untuk bersuara bersama. “Ini bukan kasus biasa. Ini ujian bagi nurani kita sebagai bangsa,” pungkas Yulia. (WP) 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT