Penjual Miras Ilegal di Facei Diciduk Polisi, Barang Bukti Cap Tikus Diamankan

- Penulis Berita

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com -Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta berhasil mengamankan seorang warga berinisial WU yang diduga melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Facei, Kota Ternate.

Penindakan ini dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada penjualan minuman keras secara ilegal di wilayah Kelurahan Facei. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Senin (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, Tim Tipiring melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti miras yang disimpan di dalam rumah dan lemari, termasuk. Delapan kantong minuman keras jenis Cap Tikus (ukuran 600 ml) Dua kantong minuman keras jenis Akar (ukuran 600 ml) Satu dispenser berisi dua liter minuman keras

“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Polda Maluku Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pelanggaran hukum dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru