Sekretaris Dinas PUPR Halsel Diduga Langgar Etika ASN, Praktisi Hukum: Bisa Dikenai Sanksi Pemberhentian

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Labuha,Nalarsatu.com – Tindakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan yang menghadang aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Aksi tersebut dilakukan saat jam kerja, dan yang bersangkutan diketahui hadir ke kantor dengan mengenakan pakaian preman.

Praktisi hukum Bambang Joisangadji S. H, menilai tindakan itu melanggar prinsip etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara. “Seorang sekretaris dinas yang datang ke kantor pada jam kerja dengan mengenakan pakaian preman, apalagi melakukan penghadangan terhadap aksi mahasiswa, telah mencederai etika birokrasi,” ujar Bambang saat dihubungi, Rabu, 30 April 2025.

Menurut dia, sebagai pejabat struktural, ASN dituntut menjaga profesionalisme dan wibawa institusi publik. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terbukti melanggar, pejabat bersangkutan bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Bambang.

“Ia juga menegaskan, jika terdapat bukti visual seperti video yang mendokumentasikan insiden tersebut, maka hal itu dapat digunakan sebagai dasar kuat oleh Inspektorat Daerah atau instansi berwenang lainnya, seperti Kementerian PANRB atau BKN, untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru).”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru