Surat Damai degan PT. STS, BEM UNUTARA : Ini Penghianatan

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 15:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Kini, warisan semangat perlawanan, pammalawang, pangbakubunuh, pangjaga wilayah hilang ditelan waktu. Gamrange tak lagi berdiri sebagai benteng kehormatan, karena sejarahnya telah diabaikan oleh masyarakat dan pemerintahnya sendiri. Padahal, sejak dahulu, Gamrange tidak pernah ditundukkan. Ia berdiri kokoh di atas nilai, kehormatan, dan prinsip lebih baik mati daripada tunduk pada kekuasaan yang dzalim.

Namun hari ini, saya sebagai putra Halmahera Timur sekaligus Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, merasa sangat marah dan terluka setelah membaca Berita tentang Rapat Penyelesaian Permasalahan antara PT STS, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tertanggal 30 April 2025. Isinya adalah kesepakatan yang tidak memihak pada rakyat. Bahkan lebih jauh lagi, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan martabat masyarakat adat Gamrange.

Yang lebih mengecewakan, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, memilih jalan damai dengan PT STS ketimbang berdiri bersama rakyatnya yang telah lama menjerit karena eksploitasi tanah adat. Ini bukan hanya soal keputusan politik, ini adalah soal harga diri dan harga diri masyarakat adat telah digadaikan oleh pemimpinnya sendiri. Lebih menyakitkan lagi, permintaan maaf yang disampaikan Bupati kepada Kapolda Maluku Utara karena kerusakan kendaraan aparat, justru menunjukkan bahwa pemimpin kita lebih takut pada kekuasaan ketimbang membela rakyatnya sendiri yang menjadi korban kekerasan. Rakyatmu, Pak Bupati, yang ditembak. Bukan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, perjuangan Masyarakat Adat untuk mempertahankan wilayahnya adalah tindakan yang sah secara moral dan juga konstitusional. Negara ini melalui konstitusi dan berbagai peraturan hukum telah mengakui eksistensi masyarakat adat dan hak atas wilayah kelola mereka.

Konstitusi Republik Indonesia, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa negara “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Bahkan secara hukum positif, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melalui Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa “dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat wajib diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.”

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menjadi tonggak penting yang membatalkan anggapan bahwa hutan adat adalah milik negara. Putusan itu menyatakan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, dan bukan bagian dari hutan negara.

Dengan semua legitimasi konstitusional ini, perjuangan masyarakat adat Gamrange untuk menolak kehadiran PT STS di wilayahnya adalah sah, benar, dan harus didukung. Maka, segala bentuk kompromi yang merugikan masyarakat adat bukan hanya bentuk pembiaran atas ketidakadilan, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusi.

Oleh karena itu, saya menyatakan dengan tegas: kami tidak tunduk pada kekuasaan yang dzalim. Kami tidak akan diam saat tanah adat dirampas atas nama investasi. Kami tidak akan takut sebab keberanian rakyat jauh lebih suci daripada kepentingan politik jangka pendek.

Kami akan terus bersuara dan melawan, sebab tanah adat bukan untuk dijual, apalagi untuk diserahkan kepada perusahaan yang tidak taat pada rakyat, hukum, dan sejarah.

Hidup masyarakat adat!
Hidup rakyat Halmahera Timur!
Tolak PT STS!

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru