Bacan, Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku diamankan pada Senin, 28 April 2025, dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel di dua lokasi berbeda.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan penangkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Halsel, Rabu, 30 April 2025. Menurutnya, ketiga pelaku terlibat dalam kepemilikan dan distribusi narkotika jenis sabu, ganja, dan ice blue.
Salah satu pelaku berinisial AJ alias Pace ditangkap di depan Pelabuhan Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada pukul 09.10 WIT. Dari tangan AJ, polisi mengamankan 14 sachet sabu seberat bruto 10,92 gram, 8 sachet ganja seberat 8,40 gram, dan 3 sachet ice blue seberat 2,21 gram. Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, telepon genggam iPhone 8 Plus, dan kartu SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendra Rabu (30/4).
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DY alias Al dan RK alias Rahmat, ditangkap di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 17.30 WIT di hari yang sama. Keduanya diduga menyimpan narkotika jenis ice blue.
“Barang bukti yang kami amankan dari DY dan RK adalah satu sachet plastik berisi ice blue seberat 0,60 gram, serta dua unit ponsel masing-masing merek Poco M4 Pro dan iPhone Xs,” kata Kapolres.
Hendra menegaskan, keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari informasi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Halsel demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Azis Ibrahim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, serta sejumlah pejabat utama Polres Halsel. (red/ir)