Polres Halsel Ringkus Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Bacan

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Serse Narkoba kembali meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorilla.

Melalui konferensi Pers yang di aula mapolres Halsel, Kapolres, AKBP. Hendra Gunawan didampingi Wakapolres Kompol Asis Ibrahim, Kasi Humas, AKP. Sunadi Sugiono dan Kasat Narkoba, IPTU. Adnan Nijar.

Dalam rilish polisi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan  terduga pelaku yang diamankan adalah inisial RA, kita tersangka kan karena menyalagunakan Narkotika golongan satu jenis tembakau Gorilla sintetis sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk TKP penangkapan di Desa Tembal,Kecamatan Bacan Selatan, hari Rabu (30/05/2025) pukul 23.30 WIT kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah 16 buah linting kecil yang berisi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla sintetis dengan berat 3,72 gram 5 kertas rokok yang siap di gunakan untuk membungkus linting dan satu unit hp iPhone berwarna merah. Terduga pelaku kita sudah lakukan tes urine dan positif dan itu terduga pelaku pertama,”tandas Kapolres

Sementara untuk terduga pelaku yang kedua lanjut Kapolres juga peredaran narkotika jenis tembakau gorilla dengan terduga pelaku inisial RM dimana pelaku dijerat dengan narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman nya sama seperti pelaku pertama.

“Lokasi penangkapan pada Hari Kamis (01/05/2025) pukul 01.10 WIT Bertempat di kompleks Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan. Dari terduga pelaku kami mengamankan barang bukti satu set tas kecil yang berisi narkotika jenis tembakau gorilla 0,6 gram, satu linting tembakau gorilla dengan 0,39 gram dan satu buah hp merk Vivo 19 X. Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif,”pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru