Arisan Online di Ternate: Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor Ambil Jalur Mediasi

- Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Polemik arisan online di Ternate yang menyeret nama Nurdiana Kilbarin sebagai terlapor memasuki babak baru. Kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun pihak terlapor, menyepakati upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.

Kuasa hukum para pelapor, Taslim Abd. Rachman, S.H., M.H., menyebut bahwa mediasi ditargetkan berlangsung pada Senin atau Selasa pekan depan, dengan fokus utama pengembalian dana yang telah disetorkan peserta arisan.

“Kami telah menyusun rencana mediasi yang akan segera dikomunikasikan secara resmi. Harapan kami, proses ini bisa menjadi jalan keluar sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Taslim pada Sabtu, 25 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mediasi tidak menghilangkan opsi pelaporan pidana. Menurutnya, jika terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, langkah hukum akan ditempuh.

Senada, kuasa hukum salah satu pelapor, Muammar Jafril, S.H., M.H., menekankan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya dan pelapor lainnya tidak bisa dianggap remeh.

“Klien kami mengalami kerugian Rp17,5 juta. Ada juga yang rugi Rp100 juta. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, maka jalur pidana adalah pilihan yang realistis,” tegasnya.

Muammar menilai kasus ini memiliki unsur pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Ia menuding terlapor telah menyalahgunakan kepercayaan publik dengan cara menarik dana dari peserta arisan tanpa kejelasan pengembalian.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Hairun Rizal, S.H., M.H., menyatakan kesiapan kliennya untuk mengikuti seluruh proses mediasi maupun hukum. Ia menolak tudingan adanya penipuan.

“Klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Arisan ini masih berjalan. Permasalahannya, ada peserta yang ingin uang dikembalikan langsung, sementara sistem arisan belum selesai. Jika dana dikembalikan ke satu pihak, bisa timbul kecemburuan dari anggota lainnya,” jelas Hairun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Hairun menyebut bahwa penyelesaian secara damai masih memungkinkan, sepanjang kedua pihak bersedia mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengonfirmasi rencana mediasi antara para pihak. Ia menegaskan bahwa mediasi dilakukan dalam kerangka restorative justice atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Mediasi dijadwalkan pada Senin, 2 Juni. Jika tercapai kesepakatan, perkara ini bisa selesai tanpa proses hukum. Namun jika tidak, penyelidikan akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Umar Rabu (28/5).

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru