Kapolres Ternate: Kurir Ganja J&T Dijerat Pasal Berat, Kasus Masih Dikembangkan

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Ternate,Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Ternate menetapkan seorang kurir jasa pengiriman sebagai tersangka kasus narkotika setelah kedapatan membawa ganja seberat lebih dari setengah kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan gudang J&T Express, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tersangka berinisial M.T.S.N alias TAX (23) tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi perantara aktif dalam distribusi ganja.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Anita Sabtu (31/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut digunakan karena peran tersangka dalam memperjualbelikan, menguasai, hingga bersekongkol dalam distribusi narkotika golongan I.

“Ancaman pidananya tidak ringan. Penjara minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda hingga sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

Kapolres Ternate & Kasat Reserse Narkoba Konferensi Pers (Nalarsatu.com)

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H., yang turut mendampingi dalam pengungkapan kasus ini, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari karyawan J&T yang sering mengambil paket tanpa prosedur biasa,” ungkap IPTU Suherman kepada Media Sabtu (32/5).

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka dan langsung menginterogasinya di tempat kejadian.

“Tersangka mengaku bahwa paket tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tambahnya.

Paket tersebut dibuka di dalam gudang dan ditemukan ganja seberat 524,6 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disamarkan dalam kotak berisi dua komik.

Tersangka juga mengaku telah empat kali membantu menyelundupkan ganja atas perintah R. Pada pengiriman sebelumnya, ia dibayar Rp1,5 juta dan diberi ganja untuk konsumsi pribadi.

“Ini bukan kali pertama. Sudah empat kali. Terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” ujar Suherman.

Barang bukti yang diamankan selain ganja, antara lain satu dus pengiriman dengan nomor resi JD0472731009, dua komik, satu unit ponsel Infinix Zero 30, dan satu kartu SIM.

Kapolres Anita memastikan bahwa penyidikan belum selesai.

“Kami masih kembangkan kasus ini. R yang jadi pemasok utama sedang kami kejar. Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” pungkasnya. (red/BS)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru