Kapolres Ternate: Kurir Ganja J&T Dijerat Pasal Berat, Kasus Masih Dikembangkan

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Ternate,Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Ternate menetapkan seorang kurir jasa pengiriman sebagai tersangka kasus narkotika setelah kedapatan membawa ganja seberat lebih dari setengah kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan gudang J&T Express, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tersangka berinisial M.T.S.N alias TAX (23) tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi perantara aktif dalam distribusi ganja.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Anita Sabtu (31/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut digunakan karena peran tersangka dalam memperjualbelikan, menguasai, hingga bersekongkol dalam distribusi narkotika golongan I.

“Ancaman pidananya tidak ringan. Penjara minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda hingga sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

Kapolres Ternate & Kasat Reserse Narkoba Konferensi Pers (Nalarsatu.com)

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H., yang turut mendampingi dalam pengungkapan kasus ini, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari karyawan J&T yang sering mengambil paket tanpa prosedur biasa,” ungkap IPTU Suherman kepada Media Sabtu (32/5).

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka dan langsung menginterogasinya di tempat kejadian.

“Tersangka mengaku bahwa paket tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tambahnya.

Paket tersebut dibuka di dalam gudang dan ditemukan ganja seberat 524,6 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disamarkan dalam kotak berisi dua komik.

Tersangka juga mengaku telah empat kali membantu menyelundupkan ganja atas perintah R. Pada pengiriman sebelumnya, ia dibayar Rp1,5 juta dan diberi ganja untuk konsumsi pribadi.

“Ini bukan kali pertama. Sudah empat kali. Terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” ujar Suherman.

Barang bukti yang diamankan selain ganja, antara lain satu dus pengiriman dengan nomor resi JD0472731009, dua komik, satu unit ponsel Infinix Zero 30, dan satu kartu SIM.

Kapolres Anita memastikan bahwa penyidikan belum selesai.

“Kami masih kembangkan kasus ini. R yang jadi pemasok utama sedang kami kejar. Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” pungkasnya. (red/BS)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru