Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus kembali digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat. Sebanyak 120 kantong miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam dua koper besar di atas Kapal Motor Penyeberangan (KMP) LOMBA saat bersandar di Pelabuhan Ferry Saketa, Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 12.30 WIT.

Penggagalan ini dilakukan oleh personel patroli rutin Polsek Gane Barat yang terdiri dari Aipda Munawir Adam, Briptu Muhammad Yusup, dan Bripda Firman Samsyudin. Mereka mencurigai dua koper besar tanpa pengawasan yang berada di atas dek kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata koper tersebut berisi ratusan kantong plastik berisi Cap Tikus miras lokal berkadar alkohol tinggi yang kerap diproduksi secara ilegal.

Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, membenarkan adanya temuan tersebut. Dalam keterangannya kepada Nalarsatu.com, ia menegaskan bahwa barang bukti langsung diamankan sebagai langkah hukum awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kami menemukan dua koper mencurigakan, masing-masing berisi 60 kantong Cap Tikus. Setelah dipastikan tidak memiliki izin edar dan berpotensi melanggar hukum, barang tersebut langsung kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Ipda Ruslan mengungkapkan bahwa pemilik koper melarikan diri sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan, dan kini tengah dalam pengejaran.

“Identitas pelaku sudah kami kantongi sebagian. Tim saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi di balik penyelundupan ini,” ungkapnya.

Cap Tikus, meski merupakan produk lokal tradisional, dikategorikan sebagai miras beralkohol tinggi dan dilarang beredar tanpa izin resmi. Berdasarkan hukum positif, peredaran minuman keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP serta peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan alkohol.

Meski sempat terjadi kepanikan sesaat, situasi di lapangan tetap kondusif. Keamanan di sekitar area pelabuhan dapat dikendalikan berkat respons cepat aparat.

Ipda Ruslan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas yang bersumber dari peredaran miras ilegal, terutama di wilayah Gane Barat yang dikenal sebagai jalur distribusi antarwilayah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gane Barat. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi ketentraman sosial,” tegasnya.

Polsek Gane Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal.

“Masyarakat kami imbau agar menjauhi miras. Selain melanggar hukum, kandungan alkohol tinggi dalam Cap Tikus sangat membahayakan kesehatan dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan,” pungkas Ruslan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru