Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik hibah lahan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, kembali mengemuka. Hal ini menyusul pernyataan kuasa hukum ahli waris Sadaralam, Ismid Usman, S.H., yang menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 42.000 meter persegi tersebut bukan milik Yayasan Kematian Simpati, melainkan milik sah keluarga besar Sultan Bacan Alhajji Muhammad Oesman Sjah.

Sengketa atas lahan tersebut telah melalui proses panjang di tiga tingkat peradilan. Gugatan awal dari Yayasan Kematian Simpati sebagai penggugat terhadap Sutamri Sadaralam dan kawan-kawan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Labuha dikabulkan sebagian. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan Nomor 16/PDT/2022/PT TTE tertanggal 21 Juni 2022, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 765 K/PDT/2023 dan Peninjauan Kembali Nomor 209 PK/Pdt/2024 yang menolak permohonan Yayasan Kematian Simpati secara tegas dan menyatakan objek sengketa berstatus quo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum, Yayasan Kematian Simpati tidak berhasil membuktikan hak atas objek lahan. Oleh karena itu, segala aktivitas di atas tanah tersebut tidak sah dan melanggar hukum,” tegas Ismid Usman kepada Nalarsatu.com, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Ismid menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang tetap menerima hibah atas tanah yang masih dalam status sengketa. Menurutnya, langkah Pemda menerima hibah dari pihak yang kalah di pengadilan dan tak mampu membuktikan hak kepemilikan, patut dipertanyakan secara etika pemerintahan dan akuntabilitas hukum.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk membatalkan proses hibah tersebut karena cacat secara hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi resmi terhadap pihak-pihak yang mengklaim lahan ini tanpa dasar yang sah,” ujar Ismid.

Ia menambahkan, lahan yang disengketakan telah secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh ahli waris Sadaralam, dan fakta ini telah diakui di pengadilan. Oleh karena itu, lanjutnya, jika Pemda tetap melanjutkan proses hibah tersebut, maka patut dicurigai ada unsur kelalaian administratif bahkan potensi penyalahgunaan wewenang.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru