Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik hibah lahan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, kembali mengemuka. Hal ini menyusul pernyataan kuasa hukum ahli waris Sadaralam, Ismid Usman, S.H., yang menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 42.000 meter persegi tersebut bukan milik Yayasan Kematian Simpati, melainkan milik sah keluarga besar Sultan Bacan Alhajji Muhammad Oesman Sjah.

Sengketa atas lahan tersebut telah melalui proses panjang di tiga tingkat peradilan. Gugatan awal dari Yayasan Kematian Simpati sebagai penggugat terhadap Sutamri Sadaralam dan kawan-kawan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Labuha dikabulkan sebagian. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan Nomor 16/PDT/2022/PT TTE tertanggal 21 Juni 2022, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 765 K/PDT/2023 dan Peninjauan Kembali Nomor 209 PK/Pdt/2024 yang menolak permohonan Yayasan Kematian Simpati secara tegas dan menyatakan objek sengketa berstatus quo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum, Yayasan Kematian Simpati tidak berhasil membuktikan hak atas objek lahan. Oleh karena itu, segala aktivitas di atas tanah tersebut tidak sah dan melanggar hukum,” tegas Ismid Usman kepada Nalarsatu.com, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, Ismid menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang tetap menerima hibah atas tanah yang masih dalam status sengketa. Menurutnya, langkah Pemda menerima hibah dari pihak yang kalah di pengadilan dan tak mampu membuktikan hak kepemilikan, patut dipertanyakan secara etika pemerintahan dan akuntabilitas hukum.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk membatalkan proses hibah tersebut karena cacat secara hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi resmi terhadap pihak-pihak yang mengklaim lahan ini tanpa dasar yang sah,” ujar Ismid.

Ia menambahkan, lahan yang disengketakan telah secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh ahli waris Sadaralam, dan fakta ini telah diakui di pengadilan. Oleh karena itu, lanjutnya, jika Pemda tetap melanjutkan proses hibah tersebut, maka patut dicurigai ada unsur kelalaian administratif bahkan potensi penyalahgunaan wewenang.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru