Labuha, Nalarsatu.com – Polemik hibah lahan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, kembali mengemuka. Hal ini menyusul pernyataan kuasa hukum ahli waris Sadaralam, Ismid Usman, S.H., yang menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 42.000 meter persegi tersebut bukan milik Yayasan Kematian Simpati, melainkan milik sah keluarga besar Sultan Bacan Alhajji Muhammad Oesman Sjah.
Sengketa atas lahan tersebut telah melalui proses panjang di tiga tingkat peradilan. Gugatan awal dari Yayasan Kematian Simpati sebagai penggugat terhadap Sutamri Sadaralam dan kawan-kawan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Labuha dikabulkan sebagian. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara melalui putusan Nomor 16/PDT/2022/PT TTE tertanggal 21 Juni 2022, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 765 K/PDT/2023 dan Peninjauan Kembali Nomor 209 PK/Pdt/2024 yang menolak permohonan Yayasan Kematian Simpati secara tegas dan menyatakan objek sengketa berstatus quo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara hukum, Yayasan Kematian Simpati tidak berhasil membuktikan hak atas objek lahan. Oleh karena itu, segala aktivitas di atas tanah tersebut tidak sah dan melanggar hukum,” tegas Ismid Usman kepada Nalarsatu.com, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Ismid menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang tetap menerima hibah atas tanah yang masih dalam status sengketa. Menurutnya, langkah Pemda menerima hibah dari pihak yang kalah di pengadilan dan tak mampu membuktikan hak kepemilikan, patut dipertanyakan secara etika pemerintahan dan akuntabilitas hukum.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk membatalkan proses hibah tersebut karena cacat secara hukum. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi resmi terhadap pihak-pihak yang mengklaim lahan ini tanpa dasar yang sah,” ujar Ismid.
Ia menambahkan, lahan yang disengketakan telah secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh ahli waris Sadaralam, dan fakta ini telah diakui di pengadilan. Oleh karena itu, lanjutnya, jika Pemda tetap melanjutkan proses hibah tersebut, maka patut dicurigai ada unsur kelalaian administratif bahkan potensi penyalahgunaan wewenang.