Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Menyikapi polemik ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, MR alias Mudafar A.R. Tolongara, yang disinyalir mengabaikan surat penarikan dari Pemkab Pulau Taliabu, praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kepegawaian.

Menurutnya, surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat.

“Jika ASN bersangkutan tidak mematuhi perintah penarikan yang didasarkan pada regulasi resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Bambang, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menambahkan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 telah menutup ruang bagi “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali untuk penugasan khusus dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika ada ASN yang tetap bertugas di luar instansi asal tanpa dasar hukum yang sah, itu sama saja mengabaikan perintah atasan yang berwenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ASN tersebut tidak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai sesuai perintah, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga wibawa pemerintahan,” tandasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru