Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rizal Hafel, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudafar A. R. Tolongara telah resmi mengakhiri masa tugasnya di BPJN Malut.

“Dengan berakhirnya surat izin dari Pemkab Morotai, maka izin penugasan PNS Morotai atas nama saudara Mudafar telah selesai, dan yang bersangkutan sudah kembali ke Pemkab Morotai,” tegas Rizal saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Rizal menambahkan, mulai saat ini Mudafar tidak lagi tercatat sebagai pegawai yang bertugas di lingkungan BPJN Maluku Utara. “Iya, sudah tidak lagi,” singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat resmi penarikan Mudafar, yang merupakan staf Inspektorat Pulau Morotai, dari penugasan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/44SETDA-PMI2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini secara tegas meniadakan sistem “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali dalam bentuk penugasan khusus yang mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat itu, Pemkab Pulau Morotai menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Morotai sejak tanggal penarikan, dan hanya dapat mengajukan mutasi ke daerah lain setelah mengabdi minimal 10 tahun di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Langkah penarikan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan SDM ASN di Morotai agar penugasan pegawai di luar daerah sesuai prosedur dan kebutuhan strategis daerah.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru