Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rizal Hafel, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudafar A. R. Tolongara telah resmi mengakhiri masa tugasnya di BPJN Malut.

“Dengan berakhirnya surat izin dari Pemkab Morotai, maka izin penugasan PNS Morotai atas nama saudara Mudafar telah selesai, dan yang bersangkutan sudah kembali ke Pemkab Morotai,” tegas Rizal saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Rizal menambahkan, mulai saat ini Mudafar tidak lagi tercatat sebagai pegawai yang bertugas di lingkungan BPJN Maluku Utara. “Iya, sudah tidak lagi,” singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat resmi penarikan Mudafar, yang merupakan staf Inspektorat Pulau Morotai, dari penugasan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/44SETDA-PMI2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini secara tegas meniadakan sistem “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali dalam bentuk penugasan khusus yang mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat itu, Pemkab Pulau Morotai menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Morotai sejak tanggal penarikan, dan hanya dapat mengajukan mutasi ke daerah lain setelah mengabdi minimal 10 tahun di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Langkah penarikan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan SDM ASN di Morotai agar penugasan pegawai di luar daerah sesuai prosedur dan kebutuhan strategis daerah.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari
Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:57 WIT

BARAH Siap Laporkan Kadis DPMD dan 249 Kepala Desa Halsel ke Kejari

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:55 WIT

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:54 WIT

Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Berita Terbaru