Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rizal Hafel, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudafar A. R. Tolongara telah resmi mengakhiri masa tugasnya di BPJN Malut.

“Dengan berakhirnya surat izin dari Pemkab Morotai, maka izin penugasan PNS Morotai atas nama saudara Mudafar telah selesai, dan yang bersangkutan sudah kembali ke Pemkab Morotai,” tegas Rizal saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Rizal menambahkan, mulai saat ini Mudafar tidak lagi tercatat sebagai pegawai yang bertugas di lingkungan BPJN Maluku Utara. “Iya, sudah tidak lagi,” singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat resmi penarikan Mudafar, yang merupakan staf Inspektorat Pulau Morotai, dari penugasan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/44SETDA-PMI2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini secara tegas meniadakan sistem “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali dalam bentuk penugasan khusus yang mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat itu, Pemkab Pulau Morotai menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Morotai sejak tanggal penarikan, dan hanya dapat mengajukan mutasi ke daerah lain setelah mengabdi minimal 10 tahun di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Langkah penarikan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan SDM ASN di Morotai agar penugasan pegawai di luar daerah sesuai prosedur dan kebutuhan strategis daerah.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru