Ternate, Nalarsatu.com – Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rizal Hafel, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudafar A. R. Tolongara telah resmi mengakhiri masa tugasnya di BPJN Malut.
“Dengan berakhirnya surat izin dari Pemkab Morotai, maka izin penugasan PNS Morotai atas nama saudara Mudafar telah selesai, dan yang bersangkutan sudah kembali ke Pemkab Morotai,” tegas Rizal saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Rizal menambahkan, mulai saat ini Mudafar tidak lagi tercatat sebagai pegawai yang bertugas di lingkungan BPJN Maluku Utara. “Iya, sudah tidak lagi,” singkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat resmi penarikan Mudafar, yang merupakan staf Inspektorat Pulau Morotai, dari penugasan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/44SETDA-PMI2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini secara tegas meniadakan sistem “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali dalam bentuk penugasan khusus yang mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat itu, Pemkab Pulau Morotai menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Morotai sejak tanggal penarikan, dan hanya dapat mengajukan mutasi ke daerah lain setelah mengabdi minimal 10 tahun di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Langkah penarikan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan SDM ASN di Morotai agar penugasan pegawai di luar daerah sesuai prosedur dan kebutuhan strategis daerah.