Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Iksan U. Basrah, resmi melaporkan seorang pria berinisial A alias Askun ke Polres Halsel atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Askun, yang mengaku sebagai wartawan, mempublikasikan berita di portal Nalarsatu.com edisi Minggu, 10 Agustus 2025, yang menuding Iksan mengerjakan proyek pembangunan MCK di Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur. Dalam pemberitaan itu, disebutkan pula adanya indikasi penyimpangan berupa penjualan 160 sak semen yang diklaim berasal dari proyek tersebut.

Kuasa hukum Iksan, Naimudin K. Habib, menegaskan bahwa proyek MCK di Desa Sabatang tidak ada kaitannya dengan kliennya. Ia juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena tidak dilakukan konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pak Iksan ini adalah anggota DPRD yang baru terpilih pada Pemilu 2024. Tahun anggaran 2025, beliau belum memiliki Pokir (pokok-pokok pikiran dewan). Sumber proyek itu dari mana, dalam berita tidak dijelaskan. Jadi seolah-olah menuding Pak Iksan bermain proyek,” ujar Naimudin usai membuat laporan di SPKT Polres Halsel, Senin (11/8).

Laporan dugaan tindak pidana ITE tersebut terdaftar dengan Nomor: STPL/507/VIII/2025/SPKT. Menurut Naimudin, pihaknya juga telah memeriksa legalitas media yang memberitakan tudingan tersebut, termasuk melalui laman resmi Dewan Pers.

“Di Dewan Pers, kami tidak menemukan nama media maupun penulis berita itu. Artinya, yang bersangkutan bisa dikategorikan wartawan gadungan. Berita itu bukan produk jurnalistik yang sah, karena tidak berimbang dan tidak mengacu pada kode etik jurnalis,” tegasnya.

Naimudin mendesak Polres Halsel untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar fakta menjadi jelas. Ia menilai tudingan tersebut telah mencoreng nama baik kliennya.

“Pak Iksan sangat dirugikan dan nama baiknya tercemar. Kami berharap kepolisian memproses perkara ini agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar,” pungkasnya. (Red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru