Halsel, Nalarsatu.com – Dana sebesar Rp182.162.000 untuk proyek pemasangan paving Lapangan Kai Puf, Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, tahun anggaran 2025, telah cair pada tahap pertama. Namun, hingga kini belum terlihat tanda-tanda pekerjaan dimulai di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga terkait penggunaan dana desa tersebut. Beberapa warga menduga anggaran tahap pertama telah habis digunakan, sementara sebagian lainnya menuding kepala desa menunggu pencairan tahap kedua sebelum memulai pekerjaan.
Lebih jauh, warga juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana proyek dipegang langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan bendahara desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris PAO Ikatan Pelajar Mahasiswa Busua (IPMB), Rusdi Usman, menilai situasi ini sebagai peringatan serius.
“Ini uang rakyat. Kalau dana cair tapi pekerjaan nol persen, itu tanda bahaya. Pemkab Halsel dan Inspektorat harus cepat turun untuk memeriksa,” tegas Rusdi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Busua belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Lapangan Kai Puf masih kosong tanpa aktivitas pekerjaan, dan masyarakat berharap proyek ini tidak berakhir menjadi sekadar catatan di proposal. (Tiar/ir)