Halsel, Nalarsatu.com – Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, SH, menegaskan akan melaporkan salah satu oknum LSM ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui pesan WhatsApp terhadap kliennya Kepala Desa Toin Kecamatan Botang Lomang Kabupaten Halmahera Selatan Fahmi Taher.
“Kami selaku kuasa hukum akan melaporkan oknum LSM tersebut kepada pihak kepolisian karena telah memiliki bukti berupa pesan WhatsApp,” ujar Bambang
Bambang menjelaskan, tindakan tersebut telah diatur dan dilarang dalam Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur bahwa pelaku pelanggaran Pasal 29 dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, itu bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai mengancam secara pribadi, apalagi memeras. Untuk itu, kami akan melaporkan tindakan ini ke Polres Halsel agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.