TERNATE, Nalarsatu.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial kembali mencuat di Maluku Utara. Mursal Ibrahim, warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook bernama Halteng Buru Tomia ke Polda Maluku Utara. Laporan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut dengan nomor registrasi STPL/53/VIII/2025/Ditreskrimsus.
Mursal merasa dirugikan usai namanya dituding sebagai penipu dalam unggahan akun tersebut pada 18 Agustus 2025. Tuduhan itu diposting di dua grup besar Facebook, yakni “JUAL BELI LELILEF LOKULAMO GAMAF” dan “PT IWIP & SEKITARNYA”. Bukan hanya menyebut nama, akun itu juga mencantumkan foto Mursal sehingga serangan tuduhan semakin mengarah langsung kepadanya.
Dalam postingan, akun itu menuding Mursal menerima transfer Rp1,5 juta dari seorang bernama Rosalina Sangaji. Uang itu disebut sebagai syarat untuk meloloskan proses Medical Check Up (MCU) calon tenaga kerja PT IWIP. Namun, belakangan uang tersebut dianggap tidak berbuah hasil, sehingga Mursal dituduh sebagai penipu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mursal membantah keras tuduhan itu. Menurutnya, rekening atas namanya yang dicantumkan memang benar, tetapi digunakan untuk usaha jasa keuangan sebagai agen BRI LINK di Desa Kawasi.
“Betul itu rekening saya, tapi itu rekening khusus untuk transaksi BRI LINK. Pada 8 Agustus 2025 memang ada transaksi Rp1,5 juta, tapi uangnya langsung dicairkan oleh pihak yang melakukan transaksi. Saya hanya menjalankan tugas sebagai agen, bukan menerima uang untuk urusan yang dituduhkan,” tegas Mursal usai membuat laporan Senin (25/8).
Ia mengaku telah mencoba menghubungi akun tersebut untuk meminta klarifikasi dan penghapusan postingan, namun tidak diindahkan. Karena tidak ada iktikad baik, ia akhirnya memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.
Mursal menilai tuduhan ini tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng reputasinya sebagai agen resmi BRI LINK yang selama ini dipercaya masyarakat Obi.
“Kalau nama saya dicap penipu hanya karena postingan di Facebook, tentu akan merusak kepercayaan orang. Ini menyangkut nama baik saya dan keluarga,” ujarnya.
Melalui laporan ini, Mursal berharap Ditreskrimsus Polda Malut segera menindaklanjuti agar kebenaran terungkap dan pihak yang menyebarkan fitnah bertanggung jawab.
“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Semoga kasus ini segera diproses, agar masyarakat tahu fakta sebenarnya,” pungkasnya.