Kejari Halsel Musnahkan 74 Barang Rampasan dari 16 Perkara Pidana

- Penulis Berita

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Halsel, Rabu (27/8/2025).

Pemusnahan barang rampasan merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270–276 KUHAP dan Pasal 30A UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Patoni S.H, MH menegaskan, langkah ini bukan hanya sekadar menindaklanjuti putusan pengadilan, tetapi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang rampasan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum. Selain mengeksekusi pelaku, jaksa juga wajib mengeksekusi barang bukti agar tidak disalahgunakan,” ungkap Ahmad Patoni Rabu (27/8).

Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan hasil dari 16 perkara pidana periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025, dengan rincian:

Penganiayaan: 4 perkara

Perusakan barang/properti: 2 perkara

Penggunaan senjata tajam: 2 perkara

Narkotika: 1 perkara

Penyalahgunaan obat: 1 perkara

Perikanan/kelautan: 1 perkara

Pencurian: 3 perkara

Pencabulan anak: 2 perkara

Total sebanyak 74 barang rampasan dimusnahkan, antara lain berupa obat-obatan terlarang, narkotika, senjata tajam, hingga pakaian milik korban maupun pelaku tindak pidana.

Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh para jaksa sebagai eksekutor, disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan dan aparat terkait.

Kejari Halsel menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas demi tegaknya supremasi hukum di Halmahera Selatan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru