Pelantikan 4 Kades Menggunakan SK Tembak, Wakil Bupati : Saya Tidak dilibatkan

- Penulis Berita

Minggu, 7 September 2025 - 10:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchin Saat hadiri Paripurna (Foto/Nalarsatu.com)

Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchin Saat hadiri Paripurna (Foto/Nalarsatu.com)

Labuha, Nalarsatu.com – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchin, turut menanggapi polemik pelantikan empat kepala desa di Halsel yang dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah inkrah.

Saat diwawancarai Nalarsatu.com, Helmi mengaku kaget dengan adanya pelantikan Kepala Desa Kuwo, Goro-Goro, Gandasuli, dan Lelengusu yang justru SK atas nama 4 kades yang di lantik tersebut telah dibatalkan oleh
PTUN Ambon.

“Saya juga kaget, tidak tahu SK dari mana. Waktu pelantikan itu saya sedang di luar daerah. Jadi saya tidak tahu-menahu,” ungkap Helmi Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Helmi memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait kebijakan pelantikan tersebut.

“Saya tidak mau terlalu jauh menanggapi. Nanti kalau saya berkomentar, bisa menimbulkan benturan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati hukum Halsel, Sofyan Hidayat, S.Sos., M.H, menilai langkah Bupati melantik empat kepala desa yang kalah di PTUN sebagai tindakan tidak berdasar hukum. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut menggunakan “SK tembak”.

“Pelantikan empat kades ini jelas-jelas menggunakan SK tembak. Artinya, keputusan Bupati untuk melantik mereka ada unsur lain yang dipaksakan. Padahal SK itu sudah dibatalkan secara sah oleh putusan PTUN Ambon,” jelas Sofyan Minggu (6/9).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 845 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru