Labuha, Nalarsatu.com – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchin, turut menanggapi polemik pelantikan empat kepala desa di Halsel yang dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah inkrah.
Saat diwawancarai Nalarsatu.com, Helmi mengaku kaget dengan adanya pelantikan Kepala Desa Kuwo, Goro-Goro, Gandasuli, dan Lelengusu yang justru SK atas nama 4 kades yang di lantik tersebut telah dibatalkan oleh
PTUN Ambon.
“Saya juga kaget, tidak tahu SK dari mana. Waktu pelantikan itu saya sedang di luar daerah. Jadi saya tidak tahu-menahu,” ungkap Helmi Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Helmi memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait kebijakan pelantikan tersebut.
“Saya tidak mau terlalu jauh menanggapi. Nanti kalau saya berkomentar, bisa menimbulkan benturan lagi,” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati hukum Halsel, Sofyan Hidayat, S.Sos., M.H, menilai langkah Bupati melantik empat kepala desa yang kalah di PTUN sebagai tindakan tidak berdasar hukum. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut menggunakan “SK tembak”.
“Pelantikan empat kades ini jelas-jelas menggunakan SK tembak. Artinya, keputusan Bupati untuk melantik mereka ada unsur lain yang dipaksakan. Padahal SK itu sudah dibatalkan secara sah oleh putusan PTUN Ambon,” jelas Sofyan Minggu (6/9).