Pernyataan Kabag Hukum & Kepala DPMD Halsel Menyesatkan

- Penulis Berita

Kamis, 11 September 2025 - 06:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kecaman. Kali ini, pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea dan Kepala Dinas DPMD, M. Zaki Abdul Wahab S.H,M.H, dianggap menyesatkan publik serta mencederai logika hukum tata usaha negara.

Yusran Uamakamea berkilah bahwa pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati sudah benar, dengan alasan para kepala desa tersebut adalah pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. Ia bahkan menyebut putusan PTUN hanya menyoal aspek administratif, bukan fakta lapangan.

Pernyataan ini jelas bermasalah. Putusan PTUN bukanlah rekomendasi, melainkan putusan hukum inkrah yang wajib dijalankan. Tidak ada ruang tafsir subjektif, apalagi menolak pelaksanaan putusan dengan alasan “fakta di desa”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H, M.H juga menegaskan bahwa amar putusan PTUN Ambon tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat. Dengan dalih itu, ia menyebut Bupati berhak menggunakan diskresi untuk melantik pihak lain.

“Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujar Zaki.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menjerumuskan Bupati.

“Diskresi tidak bisa digunakan untuk membangkang amar putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat, serta wajib dipatuhi oleh pejabat terkait. Mengabaikan putusan justru masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang mengkritik tajam sikap Kabag Hukum yang terkesan gegabah dan asal berpendapat. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, belajar dulu membaca amar putusan dan pahami dengan baik. Jangan memutuskan sesuatu hanya karena keinginan sendiri atau kelompok. Ini soal hukum, bukan soal selera,” ujarnya.

Alih-alih menjadi penasihat hukum yang meluruskan arah kebijakan Bupati, Kabag Hukum dan Kadis DPMD justru dinilai menjustifikasi tindakan yang nyata-nyata melawan hukum.

“Cara pandang seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Jika pejabat publik menjadikan diskresi sebagai tameng untuk menolak putusan pengadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tetapi juga martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi pengadilan di Halmahera Selatan,”pungkasnya. (red/ir).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru