Pernyataan Kabag Hukum & Kepala DPMD Halsel Menyesatkan

- Penulis Berita

Kamis, 11 September 2025 - 06:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kecaman. Kali ini, pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea dan Kepala Dinas DPMD, M. Zaki Abdul Wahab S.H,M.H, dianggap menyesatkan publik serta mencederai logika hukum tata usaha negara.

Yusran Uamakamea berkilah bahwa pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati sudah benar, dengan alasan para kepala desa tersebut adalah pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. Ia bahkan menyebut putusan PTUN hanya menyoal aspek administratif, bukan fakta lapangan.

Pernyataan ini jelas bermasalah. Putusan PTUN bukanlah rekomendasi, melainkan putusan hukum inkrah yang wajib dijalankan. Tidak ada ruang tafsir subjektif, apalagi menolak pelaksanaan putusan dengan alasan “fakta di desa”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H, M.H juga menegaskan bahwa amar putusan PTUN Ambon tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat. Dengan dalih itu, ia menyebut Bupati berhak menggunakan diskresi untuk melantik pihak lain.

“Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujar Zaki.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menjerumuskan Bupati.

“Diskresi tidak bisa digunakan untuk membangkang amar putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat, serta wajib dipatuhi oleh pejabat terkait. Mengabaikan putusan justru masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang mengkritik tajam sikap Kabag Hukum yang terkesan gegabah dan asal berpendapat. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, belajar dulu membaca amar putusan dan pahami dengan baik. Jangan memutuskan sesuatu hanya karena keinginan sendiri atau kelompok. Ini soal hukum, bukan soal selera,” ujarnya.

Alih-alih menjadi penasihat hukum yang meluruskan arah kebijakan Bupati, Kabag Hukum dan Kadis DPMD justru dinilai menjustifikasi tindakan yang nyata-nyata melawan hukum.

“Cara pandang seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Jika pejabat publik menjadikan diskresi sebagai tameng untuk menolak putusan pengadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tetapi juga martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi pengadilan di Halmahera Selatan,”pungkasnya. (red/ir).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru