Pernyataan Kabag Hukum & Kepala DPMD Halsel Menyesatkan

- Penulis Berita

Kamis, 11 September 2025 - 06:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kecaman. Kali ini, pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea dan Kepala Dinas DPMD, M. Zaki Abdul Wahab S.H,M.H, dianggap menyesatkan publik serta mencederai logika hukum tata usaha negara.

Yusran Uamakamea berkilah bahwa pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati sudah benar, dengan alasan para kepala desa tersebut adalah pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. Ia bahkan menyebut putusan PTUN hanya menyoal aspek administratif, bukan fakta lapangan.

Pernyataan ini jelas bermasalah. Putusan PTUN bukanlah rekomendasi, melainkan putusan hukum inkrah yang wajib dijalankan. Tidak ada ruang tafsir subjektif, apalagi menolak pelaksanaan putusan dengan alasan “fakta di desa”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H, M.H juga menegaskan bahwa amar putusan PTUN Ambon tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat. Dengan dalih itu, ia menyebut Bupati berhak menggunakan diskresi untuk melantik pihak lain.

“Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujar Zaki.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menjerumuskan Bupati.

“Diskresi tidak bisa digunakan untuk membangkang amar putusan pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat, serta wajib dipatuhi oleh pejabat terkait. Mengabaikan putusan justru masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegas Bambang.

Lebih jauh, Bambang mengkritik tajam sikap Kabag Hukum yang terkesan gegabah dan asal berpendapat. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, belajar dulu membaca amar putusan dan pahami dengan baik. Jangan memutuskan sesuatu hanya karena keinginan sendiri atau kelompok. Ini soal hukum, bukan soal selera,” ujarnya.

Alih-alih menjadi penasihat hukum yang meluruskan arah kebijakan Bupati, Kabag Hukum dan Kadis DPMD justru dinilai menjustifikasi tindakan yang nyata-nyata melawan hukum.

“Cara pandang seperti ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Jika pejabat publik menjadikan diskresi sebagai tameng untuk menolak putusan pengadilan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tetapi juga martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi pengadilan di Halmahera Selatan,”pungkasnya. (red/ir).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru