Bea Cukai dan APH Amankan 121.920 Batang Rokok Ilegal di Halsel

- Penulis Berita

Kamis, 11 September 2025 - 09:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Operasi pasar gabungan yang melibatkan Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polisi Militer dan Satpol PP berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Halmahera Selatan. Operasi yang digelar sejak Selasa (9/9) hingga Rabu (10/9) itu menyasar sejumlah toko di wilayah Babang dan Labuha.

Dari hasil penindakan di Toko Nasir Babang, petugas berhasil menyita:

Rokok merek Omni sebanyak 9 slop + 3 bungkus = 1.860 batang.
Rokok merek Hotman sebanyak 20 slop = 4.000 batang.
Rokok merek Martil sebanyak 1 slop + 8 bungkus = 360 batang.
Rokok merek Estona sebanyak 2 bungkus = 40 batang.
Rokok merek Martil dalam koli sebanyak 7 koli @ 80 slop = 112.260 batang.
Total temuan di Toko Nasir Babang mencapai 118.260 batang rokok ilegal.
Sementara itu, dari penindakan di Toko

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Momo dan Toko Eka Setia Labuha pada Rabu (9/9), ditemukan:
Rokok merek Omni Bold sebanyak 11 slop + 4 bungkus = 2.280 batang.
Rokok merek Martil Bold sebanyak 4 slop + 9 bungkus = 980 batang.
Rokok merek Zenix Bold sebanyak 2 slop = 400 batang.
Total hasil penindakan di Labuha adalah 3.660 batang rokok ilegal.

Dengan demikian, total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan dalam operasi dua hari itu mencapai 121.920 batang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara, khususnya Halmahera Selatan.

“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, sekaligus merusak iklim usaha yang sehat. Operasi ini membuktikan komitmen Bea Cukai bersama TNI dan Satpol PP dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kami mengimbau masyarakat maupun pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai,” jelas Jaka Riyadi Selasa (10/9).

Lebih lanjut, Jaka menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain agar distribusi rokok ilegal bisa ditekan secara maksimal.

“Siapapun yang masih mencoba-coba mengedarkan rokok ilegal akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar peredaran.

“Oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal akan kami proses sesuai hukum. Ini bukan sekadar operasi sekali, tetapi langkah berkelanjutan untuk membersihkan Halmahera Selatan dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan distribusi rokok ilegal, bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru