HALSEL, Nalarsatu.com – Operasi pasar gabungan yang melibatkan Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polisi Militer dan Satpol PP berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Halmahera Selatan. Operasi yang digelar sejak Selasa (9/9) hingga Rabu (10/9) itu menyasar sejumlah toko di wilayah Babang dan Labuha.
Dari hasil penindakan di Toko Nasir Babang, petugas berhasil menyita:
Rokok merek Omni sebanyak 9 slop + 3 bungkus = 1.860 batang.
Rokok merek Hotman sebanyak 20 slop = 4.000 batang.
Rokok merek Martil sebanyak 1 slop + 8 bungkus = 360 batang.
Rokok merek Estona sebanyak 2 bungkus = 40 batang.
Rokok merek Martil dalam koli sebanyak 7 koli @ 80 slop = 112.260 batang.
Total temuan di Toko Nasir Babang mencapai 118.260 batang rokok ilegal.
Sementara itu, dari penindakan di Toko
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Momo dan Toko Eka Setia Labuha pada Rabu (9/9), ditemukan:
Rokok merek Omni Bold sebanyak 11 slop + 4 bungkus = 2.280 batang.
Rokok merek Martil Bold sebanyak 4 slop + 9 bungkus = 980 batang.
Rokok merek Zenix Bold sebanyak 2 slop = 400 batang.
Total hasil penindakan di Labuha adalah 3.660 batang rokok ilegal.
Dengan demikian, total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan dalam operasi dua hari itu mencapai 121.920 batang.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Jaka Riyadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara, khususnya Halmahera Selatan.
“Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, sekaligus merusak iklim usaha yang sehat. Operasi ini membuktikan komitmen Bea Cukai bersama TNI dan Satpol PP dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kami mengimbau masyarakat maupun pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai,” jelas Jaka Riyadi Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Jaka menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain agar distribusi rokok ilegal bisa ditekan secara maksimal.
“Siapapun yang masih mencoba-coba mengedarkan rokok ilegal akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar peredaran.
“Oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal akan kami proses sesuai hukum. Ini bukan sekadar operasi sekali, tetapi langkah berkelanjutan untuk membersihkan Halmahera Selatan dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan distribusi rokok ilegal, bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (red/ir)