HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mendapat titik terang. Komisi I DPRD Halsel resmi menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang digelar pada Senin (8/9/2025), terkait pelantikan kades hasil sengketa Pilkades 2022.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Komisi I DPRD menyimpulkan bahwa pelantikan empat kepala desa tersebut bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Sudah jelas dalam putusan PTUN Ambon, SK Bupati tentang pelantikan kades tahun 2022 dibatalkan. Namun, yang terjadi justru Bupati kembali melantik orang-orang yang SK sebelumnya sudah dibatalkan,” tegas anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, Kamis (11/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Gandasuli, Goro-Goro, Loleongusu, dan Kuo. Menurut Junaidi, langkah Bupati Bassam Kasuba melantik kembali empat kades tersebut jelas menabrak aturan hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membatalkan SK pelantikan dan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Maka kita di Komisi I merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang, karena SK mereka sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Komisi I DPRD menegaskan, opsi pemilihan ulang menjadi langkah paling konstitusional agar masyarakat desa mendapatkan pemimpin yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.
“Kalau hanya menunjuk kembali orang yang sudah dibatalkan oleh pengadilan, itu sama saja mengingkari hukum. Jalan terbaik adalah pemilihan ulang, supaya masyarakat benar-benar punya kepala desa yang legitimate,” tambah Junaidi.
Dengan rekomendasi ini, DPRD Halsel berharap Bupati Bassam Kasuba segera menindaklanjuti dan memastikan proses pemilihan ulang berlangsung transparan, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan. (red/ir)