Pelantikan 4 Kepala Desa di Halsel Dipastikan Batal, Komisi I DPRD Rekomendasikan Pemilihan Ulang

- Penulis Berita

Jumat, 12 September 2025 - 05:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya mendapat titik terang. Komisi I DPRD Halsel resmi menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang digelar pada Senin (8/9/2025), terkait pelantikan kades hasil sengketa Pilkades 2022.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Komisi I DPRD menyimpulkan bahwa pelantikan empat kepala desa tersebut bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Sudah jelas dalam putusan PTUN Ambon, SK Bupati tentang pelantikan kades tahun 2022 dibatalkan. Namun, yang terjadi justru Bupati kembali melantik orang-orang yang SK sebelumnya sudah dibatalkan,” tegas anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Gandasuli, Goro-Goro, Loleongusu, dan Kuo. Menurut Junaidi, langkah Bupati Bassam Kasuba melantik kembali empat kades tersebut jelas menabrak aturan hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membatalkan SK pelantikan dan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Maka kita di Komisi I merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang, karena SK mereka sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Komisi I DPRD menegaskan, opsi pemilihan ulang menjadi langkah paling konstitusional agar masyarakat desa mendapatkan pemimpin yang sah dan tidak bermasalah secara hukum.

“Kalau hanya menunjuk kembali orang yang sudah dibatalkan oleh pengadilan, itu sama saja mengingkari hukum. Jalan terbaik adalah pemilihan ulang, supaya masyarakat benar-benar punya kepala desa yang legitimate,” tambah Junaidi.

Dengan rekomendasi ini, DPRD Halsel berharap Bupati Bassam Kasuba segera menindaklanjuti dan memastikan proses pemilihan ulang berlangsung transparan, adil, dan sesuai aturan perundang-undangan. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru