LPP Tipikor Desak Kejati Malut Ungkap Kasus Korupsi MV Halsel Expres 01

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 12:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel,Nalarsatu.com – Fungsionaris Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Jumardin Ga’ale, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera membuka kembali kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 di Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik adalah tidak sah.

PN Ternate bahkan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Aminuddin, Akt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jumardin, putusan PN Ternate menjadi momentum penting bagi Kejati Malut untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10,1 miliar dari total anggaran pengadaan Rp15,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2006.

“Kami berharap Kejati Malut tidak lagi menunda-nunda, dan segera melanjutkan penyidikan secara transparan serta profesional sesuai perintah pengadilan,” tegas Jumardin kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Ia menilai, penghentian penyidikan sebelumnya sangat disayangkan karena alasan kurangnya bukti. Padahal, lanjutnya, bukti kerugian negara telah jelas berdasarkan hasil audit dan appraisal yang kredibel.

Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006, ketika Kejati Malut menemukan adanya penyimpangan serius dalam proyek pengadaan kapal cepat tersebut. Namun, proses penyidikan berhenti di tengah jalan setelah terbitnya SP3.

“Sudah saatnya Kejati Malut mengambil langkah nyata sesuai arahan pengadilan agar perkara ini tidak kembali mandek dan para pelaku bisa diproses sesuai hukum,” ujar Jumardin.

Ia juga mengajak masyarakat dan pihak terkait berperan aktif memberikan informasi baru jika ada fakta tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru