Diduga Ada Pembiaran, BPR Halsel Soroti Beroperasinya Kembali Caffe Bungalou 3

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Ketua Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halmahera Selatan, Zulkifli R., menyoroti beroperasinya kembali tempat hiburan malam Caffe Bungalou 3 yang sebelumnya sudah ditutup oleh pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran yang sengaja dilakukan oleh dua instansi berwenang, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penutupan yang dilakukan pada 15 April 2025 lalu, bahkan melibatkan langsung Kadis DPMPTSP dan Kepala Satpol PP, ternyata hanya siasat untuk membohongi publik. Faktanya, tempat hiburan itu kini beroperasi kembali,” tegas Zulkifli, Kamis (2/10).

Menurutnya, penutupan permanen Caffe Bungalou 3 kala itu sempat diumumkan ke media karena tidak memiliki izin bangunan (PBG) dan berada di kawasan resapan air. Namun, dengan aktifnya kembali operasional kafe tersebut, publik patut mempertanyakan komitmen dan integritas kedua instansi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernyataan Kadis DPMPTSP pada 15 April lalu jelas menyebutkan bahwa Bungalou 3 ditutup secara permanen. Kalau sekarang buka lagi, itu artinya ada permainan dan pembiaran yang sengaja dilakukan,” ujar Zulkifli.

Ia bahkan menduga, sikap DPMPTSP dan Satpol PP seolah menantang langsung perintah Bupati Halmahera Selatan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap instruksi kepala daerah. Kalau dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan,” pungkasnya.

BPR Halsel mendesak Bupati segera mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran tersebut. Jika tidak, kasus Caffe Bungalou 3 dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Halmahera Selatan

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru