Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko (Foto/HK)

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko (Foto/HK)

LABUHA, Nalarsatu.com – Awan gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan tinggi di Halmahera Selatan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang mengalir ke Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini bertransformasi menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) mulai diendus tajam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman serius terhadap kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan sendiri.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, dan turut mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana hibah,” ungkap Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal kuat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023, ditemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp4,3 miliar.

Temuan BPK merinci bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Namun, dana itu justru dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga BPK menilai klasifikasi tersebut menyalahi aturan dan tidak layak disebut belanja modal.

Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, atau pengalihan fungsi dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan dalami seluruh rangkaian penggunaan dana hibah ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Fajar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru