Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko (Foto/HK)

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko (Foto/HK)

LABUHA, Nalarsatu.com – Awan gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan tinggi di Halmahera Selatan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang mengalir ke Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini bertransformasi menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) mulai diendus tajam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman serius terhadap kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan sendiri.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, dan turut mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana hibah,” ungkap Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal kuat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023, ditemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp4,3 miliar.

Temuan BPK merinci bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Namun, dana itu justru dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga BPK menilai klasifikasi tersebut menyalahi aturan dan tidak layak disebut belanja modal.

Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, atau pengalihan fungsi dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan dalami seluruh rangkaian penggunaan dana hibah ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Fajar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Bambang Joisangadji Sindir DPRD Halsel: “Kalau Tidak Paham Hukum, Bagaimana Mau Awasi Pemerintah?”
Bupati Halsel Undang Anggota DPRD Makan Malam di Kediaman: BARAH, M.Ikbal Kadoya Tegas Bertanya Ada Apa?
BARAH dan ASLAD Kawasi Dapat Dukungan Penuh Warga: Aksi Murni Rakyat Menuntut Janji Harita Group
BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 04:50 WIT

Polisi Diganjar Penghargaan Setelah Menindas Rakyat: Cermin Gelap Demokrasi di Era Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:52 WIT

Hari Lahir Republik Indonesia Ke-80: Pulau Limbo Masih Menanti Air Bersih, Janji yang Belum Tuntas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:51 WIT

Bayangan Gelap Pendidikan: Membaca Maluku Utara Dari kacamata Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:42 WIT

Pendidikan Formal yang Gagal Membangun Kesadaran Anak Muda Maluku Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:17 WIT

Organisasi : Laboratorium Ilmu Pengetahuan untuk Mahasiswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:45 WIT

“Balas Pantun” DOB Sofifi

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:34 WIT

Ngute – ngute Bukan Desa Dongeng

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:20 WIT

Gebe Dikeruk, Ulayat Dirusak, Antara Luka Tanah Waris

Berita Terbaru