HALSEL, Nalarsatu.com – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menegaskan akan melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan bersama 249 kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel. Langkah ini diambil menyusul dugaan penggunaan dana desa untuk membiayai kegiatan retret di Jatinangor, Bandung, Jawa Barat.
Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, kepada Nalarsatu.com mengatakan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa keberangkatan ratusan kepala desa tersebut tidak dibiayai oleh anggaran pribadi, melainkan bersumber dari kas desa masing-masing.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti transfer. Ada dugaan uang perjalanan dan biaya kegiatan itu diambil dari pos dana desa dengan nilai total miliaran rupiah,” tegas Adi, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang diperoleh Nalarsatu.com dari salah satu sumber internal di lingkungan DPMD, setiap kepala desa diminta menyetor Rp25 juta untuk keberangkatan. Dana tersebut dikumpulkan dan dikelola oleh panitia kegiatan.
Dari total 249 kepala desa, dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp6,225 miliar. Rinciannya, sebesar Rp5 juta disebut disetor kepada panitia penyelenggara dan Rp4 juta kepada pihak IPDN Jatinangor sebagai retribusi kegiatan pelatihan, dengan total pengeluaran sekitar Rp996 juta.
Sumber yang sama menyebut, sisa dana sebesar Rp3,98 miliar masih dikelola panitia dan akan dibagikan kembali kepada peserta di lokasi kegiatan di Jatinangor.
“Informasi sementara, uang sisa itu nanti dibagikan dalam bentuk uang saku dan kebutuhan kegiatan di Bandung. Tapi semua sumber uangnya dari desa, bukan dari APBD atau sponsor resmi,” jelasnya.
BARAH menilai, apabila dugaan ini benar, maka DPMD dan para kepala desa berpotensi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP bagi pihak-pihak yang turut serta melakukan atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi karena menggunakan uang negara di luar peruntukannya. Kami mendorong Kejari Halsel agar segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Adi Hi. Adam.
BARAH juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPMD yang justru menjadi fasilitator kegiatan, padahal penggunaan dana desa telah diatur secara ketat dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana desa, kata Adi, seharusnya difokuskan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan dasar masyarakat desa bukan untuk pembiayaan kegiatan di luar kepentingan masyarakat desa.
“Kami anggap ini bentuk pemborosan, penyalahgunaan anggaran, dan tindakan yang merugikan keuangan negara. Kami akan resmi laporkan ke Kejari Halsel untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.









